Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Penuntut Umum memaparkan fakta dugaan monopoli dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, – Mediarjn.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan/Pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali digelar pada Senin (2/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang Lanjutan Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Persidangan menghadirkan sejumlah saksi kunci dari internal pelaksana pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat struktural di Direktorat SMA. Agenda sidang difokuskan pada pengungkapan mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook.

Jaksa Ungkap Fakta dari Keterangan Para PPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi memaparkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Harnowo Susanto (PPK SMP), Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta Suhartono Arham, mantan Direktur SMA. Ketiganya dimintai keterangan terkait proses penyusunan spesifikasi teknis hingga pelaksanaan pengadaan.

KAK Tidak Disusun Mandiri, Spesifikasi Mengarah Produk Tertentu

Dalam persidangan terungkap bahwa para PPK tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis pengadaan diketahui sejak awal telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, dengan dasar kajian teknis serta merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Survei Harga Pasar Tidak Dilakukan

JPU Roy Riadi juga menyoroti fakta bahwa PPK tidak melakukan survei harga pasar secara independen. Proses negosiasi harga semata-mata merujuk pada harga yang tercantum dalam e-katalog, meskipun harga di pasar umum diketahui jauh lebih rendah.

“PPK mengakui tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar Roy Riadi kepada awak media usai sidang.

Dugaan Monopoli Libatkan Sejumlah Prinsipal Laptop

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya indikasi praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal laptop nasional, antara lain Zyrex, Axioo, dan SPC. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal telah diundang dalam pertemuan daring (Zoom) oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesiapan produksi.

Dua Indikator Kuat Dugaan Monopoli

JPU menegaskan, indikasi monopoli setidaknya terlihat dari dua aspek utama. Pertama, kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang membatasi ruang kompetisi penyedia. Kedua, adanya pengkondisian harga, di mana harga ditetapkan oleh penyedia dengan kecenderungan tinggi karena adanya jaminan penyerapan penuh oleh proyek pemerintah.

Korupsi Disebut Sebagai Sistem Terstruktur

Dalam keterangannya, JPU menyebut bahwa skema pengadaan ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan peran para terdakwa, di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron dan masuk dalam daftar Red Notice. JPU menilai, dugaan korupsi dalam perkara ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Uang Telah Dikembalikan, Saksi Bersaksi Tanpa Tekanan

Terkait pengakuan para saksi mengenai penerimaan sejumlah uang dari proyek Chromebook, JPU memastikan bahwa seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke negara. JPU juga menegaskan bahwa keterangan saksi disampaikan secara bebas tanpa adanya tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

JPU Tegaskan Fungsi Edukasi Hukum Persidangan

Menutup keterangannya, JPU Roy Riadi menekankan pentingnya transparansi proses persidangan sebagai bagian dari edukasi hukum bagi publik.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” pungkasnya.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *