Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kejati Sumut Tetapkan GM PT Yodya Karya sebagai Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

“Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka baru korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.”

MEDAN, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.

Tersangka Baru dari Unsur Konsultan Pengawas

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan ET, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka.
Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Ditetapkan Berdasarkan Dua Alat Bukti Sah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

“Kelalaian tersebut berimplikasi langsung pada terjadinya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya PPK Proyek Telah Ditahan

Sebelum penetapan ET, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pada 27 Januari 2026.
ESK diketahui sebagai pihak yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek strategis tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis Tipikor

Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
  • jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.
Penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kejati Sumut membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sesuai dengan perkembangan alat bukti,” tegasnya.

Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara

Hingga saat ini, penyidik menyatakan belum terdapat pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

Belum Mengarah ke Kepala Daerah

Menanggapi isu keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut memastikan belum ada pemanggilan maupun penetapan tersangka yang mengarah ke kepala daerah.
Namun demikian, proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *