“Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka baru korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.”
MEDAN, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.
Tersangka Baru dari Unsur Konsultan Pengawas
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan ET, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka.
Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Ditetapkan Berdasarkan Dua Alat Bukti Sah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.
“Kelalaian tersebut berimplikasi langsung pada terjadinya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Sebelumnya PPK Proyek Telah Ditahan
Sebelum penetapan ET, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pada 27 Januari 2026.
ESK diketahui sebagai pihak yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek strategis tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis Tipikor
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, - jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.
Penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kejati Sumut membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sesuai dengan perkembangan alat bukti,” tegasnya.
Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik menyatakan belum terdapat pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.
Belum Mengarah ke Kepala Daerah
Menanggapi isu keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut memastikan belum ada pemanggilan maupun penetapan tersangka yang mengarah ke kepala daerah.
Namun demikian, proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
(Red)

