Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

Dirumahkan Meski Punya SK Bertahun-Tahun, Honorer IP3OPT Bulukumba Dipertanyakan, Muncul Dugaan PPPK “Siluman”

Tenaga honorer IP3OPT Wilayah III Bulukumba dirumahkan meski memiliki SK resmi bertahun-tahun

Bulukumba, – Mediarjn.com Puluhan tenaga honorer/sukarela di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan diduga dirumahkan secara sepihak, meski mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi sejak tahun 2018 hingga 2022. Kebijakan tersebut memicu sorotan publik dan aktivis, terlebih di tengah munculnya dugaan kelulusan PPPK Tahap II dari nama-nama yang disebut tidak pernah mengabdi.

Honorer Lama Dirumahkan, Honorer Baru Diduga Diterima

Persoalan ini mencuat di IP3OPT Wilayah III Bulukumba, yang diduga melakukan pemberhentian tenaga honorer lama, namun justru menerima atau mengusulkan kembali tenaga honorer baru. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan internal dan masyarakat, terutama karena kebijakan tersebut terjadi di bawah tanggung jawab Sumiati, SP, MP, selaku Penanggung Jawab IP3OPT Wilayah III Bulukumba pada periode Oktober 2020–2022.

Diduga Langgar Prosedur dan Etika ASN

Tindakan merumahkan tenaga honorer tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran prosedur, karena pemberhentian tenaga non-ASN seharusnya didasarkan pada mekanisme yang jelas dan objektif. Secara normatif, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui dasar hukum yang sah, seperti pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tindak pidana, pelanggaran administratif, atau alasan hukum lainnya.

Namun dalam kasus ini, para honorer mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi maupun dasar hukum yang jelas atas keputusan tersebut.

Honorer Mengantongi SK Resmi Bertahun-Tahun

Sejumlah tenaga honorer diketahui memiliki SK resmi Kepala Dinas dari berbagai periode, antara lain:

  • SK No. 008/03/01/DKPTPH Tahun 2018
  • SK No. 007/03/01/DKPTPH Tahun 2019
  • SK No. 829/1107/02/DTPH-BUN Tahun 2020
  • SK No. 829/045/01/DTPH-BUN Tahun 2021
  • SK No. 829/664/1/2022/DTPH-BUN Tahun 2022

Meski demikian, mereka tetap dirumahkan saat Sumiati menjabat sebagai penanggung jawab wilayah.

Aktivis Soroti Dugaan Manipulasi SK dan PPPK “Siluman”

Aktivis Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Bulukumba, Andi Azis Tanda, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi SK honorer yang berujung pada munculnya dua nama yang dinyatakan lulus PPPK Tahap II, yakni Azmil Aswari Syafaat, SP dan Suryanti.

Menurutnya, kedua nama tersebut diduga kuat tidak pernah aktif mengabdi di IP3OPT Wilayah III Bulukumba, sehingga memunculkan istilah PPPK “siluman” di tengah masyarakat.

Pengakuan ASN Internal Memperkuat Dugaan

Pada Rabu (28/1/2026), pengakuan salah satu ASN yang bertugas di Kantor IP3OPT Wilayah III Bulukumba turut memperkuat polemik ini. ASN tersebut menyebut tidak mengenal dua nama yang dinyatakan lulus PPPK tersebut, meski telah lama bertugas di lingkungan kerja yang sama.

Informasi ini kemudian menyebar luas melalui media sosial, khususnya Facebook dan WhatsApp, dan menjadi perhatian publik serta kalangan media.

Aktivis Desak Audit dan Penelusuran Menyeluruh

Gelombang pemutusan hubungan kerja honorer ini dinilai tidak hanya berdampak pada nasib tenaga kerja, tetapi juga mencoreng prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Para aktivis mendesak agar inspektorat, BKD, dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengusulan honorer hingga seleksi PPPK Tahap II.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *