Petugas Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan DPO asal Sulawesi Selatan di Bandara Soekarno-Hatta
Buronan Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sinjai Tengah Ditangkap Saat Hendak Bepergian
JAKARTA, – Mediarjn.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Identitas Buronan yang Diamankan

Buronan yang diamankan diketahui berinisial GRP alias AGL, seorang pria berusia 39 tahun, lahir pada 24 Oktober 1986. Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta, dengan alamat terakhir di Bumi Permata Sudiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Kasus bermula pada 13 Januari 2025, ketika GRP alias AGL tidak memenuhi panggilan resmi Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dan tidak dapat dihubungi. Ketidakhadiran tersebut membuat yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejaksaan.
Terkait Perkara Dugaan Korupsi Proyek SPAM
GRP alias AGL dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021. Perkara ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan anggaran publik.
Proses Pengamanan Berjalan Kondusif
Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI, GRP alias AGL bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Untuk kepentingan administrasi dan pengamanan sementara, yang bersangkutan dititipkan di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen institusinya dalam mengejar dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum. Seluruh jajaran diminta untuk terus memonitor dan segera mengeksekusi buronan yang masuk dalam DPO.
Imbauan kepada Buronan untuk Menyerahkan Diri
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan, seiring dengan optimalisasi intelijen dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum.
(Red)

