Ahli auditor BPK memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi tata kelola PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
JPU Hadirkan Auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membeberkan fakta baru dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memaparkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun .
Kerugian Negara Dihitung dari Berbagai Komponen

JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola energi nasional.
Menurut keterangan ahli BPK, kerugian keuangan negara yang telah dihitung mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat serta Rp25,4 triliun, dan angka tersebut masih akan bertambah setelah perhitungan kerugian perekonomian negara dipaparkan oleh ahli lainnya pada persidangan berikutnya.
Tujuh Klaster Penyimpangan Jadi Dasar Temuan BPK

Ahli BPK mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang meliputi:
- Ekspor dan impor minyak mentah
- Impor produk kilang
- Penyewaan kapal
- Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM)
- Pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya
- Penyimpangan distribusi solar subsidi
- Tata kelola kerja sama dengan kontraktor migas
Temuan ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam pengelolaan yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik dan patuh hukum.

Penyewaan Orbit Terminal Merak Rugikan Negara Rp2,9 Triliun
Salah satu klaster yang menjadi sorotan utama dalam persidangan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. JPU menyebut penyewaan tersebut sebagai hasil dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak terkait lainnya .
Pertamina Dipaksa Menyewa Meski Miliki Terminal Sendiri
JPU mengungkapkan bahwa penyewaan OTM dilakukan meskipun PT Pertamina memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi. Proses penyewaan dinilai melawan hukum karena dilakukan tanpa kajian yang memadai serta melanggar berbagai mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Penyewaan tetap dipaksakan meskipun tidak didukung urgensi dan analisis optimal,” ujar JPU Zulkipli dalam persidangan.
Masalah Blending BBM dan Beban Kompensasi Negara
Selain persoalan urgensi, praktik pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi. Kondisi tersebut menyebabkan pembengkakan biaya operasional yang kemudian berdampak pada kerugian kompensasi negara hingga Rp13 triliun, akibat perhitungan biaya yang tidak wajar .
Keterangan Ahli BPK Jadi Bukti Hukum yang Sah
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa keterangan ahli auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dan objektif dalam menetapkan besaran kerugian negara.
Dengan pemaparan ahli tersebut, JPU meyakini bahwa seluruh unsur dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama perkara ini telah terbukti secara terang, sistematis, dan kuat di persidangan.
Sidang Jadi Ujian Tata Kelola Energi Nasional
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek pidana korupsi, tetapi juga menjadi ujian serius terhadap tata kelola sektor energi nasional. Persidangan diharapkan mampu mengungkap pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh serta menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan BUMN strategis demi mencegah kerugian negara serupa di masa depan.
(Red)

