Prof Sutan Nasomal menyerukan transparansi dana media sebagai bagian dari penguatan pers pilar demokrasi
Jakarta, – Mediarjn.com –Tokoh pers internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana media di seluruh lembaga publik, baik pada tingkat vertikal maupun horizontal di daerah. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik manipulasi atau ketertutupan anggaran promosi yang berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers.
Disampaikan kepada Pimpinan Redaksi Media
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat berkomunikasi dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik dalam maupun luar negeri, pada Rabu (28/1/2026). Komunikasi dilakukan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, sebagai bagian dari refleksi dinamika hubungan pemerintah dan pers pada periode 2025–2026.
Transparansi Anggaran Jadi Kunci Kepercayaan
Menurut Prof. Sutan Nasomal, keterbukaan anggaran promosi di lembaga-lembaga pemerintah merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga hubungan profesional dengan media. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada “dusta anggaran” antara pemerintah daerah dan mitra kerja pers.
“Supaya ada keterbukaan anggaran promosi di kantor lembaga vertikal dan horizontal di setiap daerah, jangan ada ketidakjujuran antara pemerintah dan mitra pers,” tegasnya.
Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Media, kata dia, berkontribusi besar dalam menyebarluaskan informasi yang objektif, edukatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, media pers perlu didukung dari berbagai aspek, baik akses terhadap informasi maupun dukungan yang wajar terhadap penggerak operasional media,” ujarnya.
Profesionalisme dan Etika Jurnalistik
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas dan profesionalisme media merupakan tanggung jawab bersama. Media dan wartawan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legalitas Media Harus Dihormati
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa perusahaan pers dan insan pers bernaung dalam legalitas resmi negara, termasuk melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta regulasi pendukung lainnya. Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan media tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Dengan landasan hukum yang kuat, media pers harus diposisikan sebagai mitra strategis dalam membangun sistem informasi yang sehat, transparan, dan mencerdaskan masyarakat,” pungkasnya.
(Red)

