Jaksa Pidsus Kejari Medan mengamankan mantan Kepala Unit BRI terkait dugaan korupsi KUR senilai Rp1,36 miliar
Tidak Kooperatif, Tersangka Diamankan di Kediamannya oleh Tim Pidsus Kejari Medan
MEDAN, – Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap Syafril, mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai ketentuan. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Syafril diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit BRI Titipapan, Cabang Iskandar Muda Medan. Ia diamankan petugas di kediamannya yang berlokasi di Kompleks Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dinilai Menghambat Penyidikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa langkah penangkapan terpaksa dilakukan karena tersangka kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Sikap tersebut dinilai menghambat kelancaran proses penyidikan perkara.
“Yang bersangkutan diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga 2023,” ujar Rizza kepada awak media.
Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan
Setelah diamankan, Syafril langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Rizza mengungkapkan, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar,” jelasnya.
Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Syafril resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari 2026.
Dijerat Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Pihak Kejari Medan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru,” tegas Rizza.
(BMH)

