JPU mengungkap fakta persidangan kasus Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan Kasus Chromebook Kemendikbudristek, perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan melalui Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Siapa dan Perkara Apa yang Disidangkan

Persidangan menghadirkan sejumlah saksi dari korporasi teknologi dan lingkungan kementerian, antara lain Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri Fiona Handayani. Para saksi dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Kesepakatan Google dan Kebijakan Pendidikan Disorot
Dalam keterangannya, JPU Roy Riadi mengungkap adanya fakta persidangan terkait dugaan kesepakatan antara pihak Google dengan Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan. Kesepakatan tersebut disebut bertujuan memasukkan Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun produk tersebut dinilai pernah mengalami kegagalan implementasi pada periode sebelumnya.
Dugaan Pencampuran Kepentingan Bisnis dan Jabatan
JPU menilai terdapat indikasi pencampuradukan kepentingan bisnis dengan kebijakan publik di sektor pendidikan.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi di persidangan.
Sebaliknya, kebijakan tersebut justru melibatkan orang-orang dekat yang dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Aliran Investasi dan Lonjakan Aset Jadi Perhatian
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi signifikan dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim, yakni PT AKAB, dengan nilai mencapai USD 786 juta. JPU mengaitkan temuan ini dengan lonjakan nilai aset pribadi Nadiem yang pada tahun 2022 tercatat melebihi Rp5 triliun.
Transaksi Saham dan Dugaan Pola Tidak Lazim
JPU turut menyoroti transaksi pada tahun 2021, ketika Google disebut melepaskan sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang-piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas JPU.
Transfer Saham Offshore dan Dugaan Penghindaran Pajak
Hal lain yang menjadi sorotan adalah transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada jajaran manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. JPU mempertanyakan alasan pemindahan aset ke luar negeri, yang diduga kuat berkaitan dengan upaya penghindaran pajak, terlebih di tengah kondisi ekonomi sulit yang dialami para mitra pengemudi ojek online.
Pengadaan Dinilai Tidak Transparan
Dari sisi teknis pengadaan, JPU menyebut spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim yang disebut dekat dengan Nadiem Makarim. Proses tersebut dinilai tidak transparan dan berdampak pada kemahalan harga (mark-up). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan mengakui tidak melakukan survei harga pasar secara memadai sebelum pengadaan dilakukan.
Kejaksaan Dalami Kerugian Negara
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian, khususnya terkait potensi kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
(Red)

