Penjaja makanan keliling diusir dari kawasan industri MM2100 Kabupaten Bekasi
Pedagang kecil mengaku kehilangan ruang mencari nafkah di tengah kawasan industri terbesar di Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com- Sejumlah Penjaja Makanan Keliling (PMK) kembali mengalami pengusiran dari Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/1/2026). Tindakan tersebut dilakukan oleh tim keamanan kawasan dengan alasan mengganggu kenyamanan dan estetika lingkungan pabrik.
PMK Mengaku Kerap Diusir Tanpa Penjelasan Aturan
Para pedagang menyebut pengusiran ini bukan kali pertama terjadi. Mereka mengaku kerap “kucing-kucingan” dengan petugas keamanan, meski aktivitas berdagang dilakukan di sekitar kawasan yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.
MM2100 sebagai Sentra Industri Strategis Nasional
Kawasan Industri MM2100 Industrial Town merupakan salah satu kawasan industri terintegrasi terbesar di Indonesia yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kawasan ini mulai dikembangkan sejak akhir 1980-an sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan industri manufaktur di wilayah penyangga Jakarta.
Pengembangan kawasan secara resmi dimulai pada 1990 melalui kerja sama antara Marubeni Corporation (Jepang) dan Manunggal Group (Indonesia) yang membentuk PT Megalopolis Manunggal Industrial Development (MMID) sebagai pengelola.
Kontribusi Ekonomi Besar, Dampak Sosial Dipertanyakan
Dengan luas ratusan hektare, MM2100 menampung ratusan perusahaan nasional dan multinasional dari sektor otomotif, elektronik, makanan dan minuman, hingga logistik. Kawasan ini berperan signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja.
Namun demikian, warga sekitar menilai manfaat ekonomi kawasan industri belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat lokal, khususnya pelaku usaha mikro seperti Penjaja Makanan Keliling.
Pedagang dan Koperasi Tuntut Solusi, Bukan Pengusiran

Ketua Koperasi Ganda Mekar Mandiri, Jasan Sanjaya, bersama para PMK menyampaikan penolakan terhadap tindakan pengusiran dan meminta dialog dengan pihak pengelola kawasan serta pemerintah.
“Tolong berikan kami solusi, jangan hanya melarang berjualan. Ini kampung kami, tempat kami mencari makan. Kami minta dipertemukan dengan para pemangku kebijakan,” tegas Jasan.
POSPERA Pertanyakan Dasar Hukum Larangan
Ketua Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kabupaten Bekasi, Sardi Adi Saputra, yang turut mendampingi para pedagang, mempertanyakan dasar hukum larangan berdagang di kawasan tersebut.
“Kalau memang dilarang, aturannya apa? Berdasarkan undang-undang atau regulasi apa? Jangan sampai ada aturan di atas aturan. Seharusnya ditata, bukan dikejar-kejar atau diusir,” ujarnya.
Suara Pedagang Kecil: Ancaman bagi Penghidupan Keluarga
Kisah pilu juga datang dari Nasih, seorang janda paruh baya yang menggantungkan hidup dari berjualan makanan keliling.
“Kalau saya dilarang dagang di sini, bagaimana nasib keluarga saya? Ini satu-satunya cara saya mencari uang,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Pengelola Kawasan Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kawasan Industri MM2100 belum dapat dihubungi oleh awak media untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penertiban pedagang keliling tersebut.
(Boy Hutasoit)

