Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Dampak kerusakan hutan terhadap banjir dan longsor di wilayah Tapanuli

Izin Usaha Kehutanan Dicabut, Media Telusuri Dugaan Perambahan dan Klarifikasi KPH

Medan, – Mediarjn.com Masa darurat tanggap bencana yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berakhir. Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kini memasuki fase pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Bencana hidrometeorologi tersebut berdampak signifikan di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Tapanuli Utara. Selain faktor curah hujan ekstrem, kerusakan ekosistem hutan diduga turut memperparah dampak bencana.

Pemerintah Cabut Izin Usaha Kehutanan

Pasca bencana, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi mencabut izin operasional sejumlah korporasi dan pengusaha Pemanfaatan Hutan Alam Terbatas (PHAT). Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat terjadinya perusakan dan perambahan kawasan hutan yang berdampak pada rusaknya daya dukung lingkungan.

Kebijakan pencabutan izin tersebut dinilai sebagai langkah korektif untuk menekan praktik eksploitasi hutan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis berulang.

Media Lakukan Konfirmasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan

Untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi, Tim Mediarjn.com melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah yang disinyalir mengalami aktivitas perambahan dan pengambilan kayu ilegal.

Konfirmasi dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp kepada beberapa Kepala KPH, di antaranya KPH Wilayah X Pandan dan KPH Wilayah VII Gunung Tua.

Temuan Dugaan Pelanggaran di Wilayah KPH X Pandan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi:

  • Dugaan perambahan Hutan Lindung ±300 hektare pada 2025 yang sempat memicu respons aparat kepolisian dan DLHK.
  • Ancaman terhadap ekosistem Hutan Lindung Dolok Sigordang akibat aktivitas perambahan.
  • Dugaan perubahan fisik kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
  • Alih fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, yang telah mendapat instruksi penghentian dari Bupati Tapanuli Tengah.

Klarifikasi KPH X Pandan: Lahan Dikelola Masyarakat Turun-Temurun

Menanggapi hal tersebut, KKPH Wilayah X Pandan menjelaskan bahwa lokasi dimaksud telah ditinjau langsung oleh pihak KPH. Lahan tersebut disebut telah dikelola masyarakat sekitar secara turun-temurun selama lebih dari lima tahun, bahkan puluhan tahun, dengan luasan yang diklaim tidak sebesar yang beredar.

KPH juga telah melakukan sosialisasi resmi yang dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Camat Sorkam Barat, unsur Forkopimka, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Hasil sosialisasi tersebut antara lain:

  • Larangan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan.
  • Imbauan mengganti tanaman dengan komoditas kehutanan seperti durian, aren, petai, dan jengkol.
  • Arahan pengajuan pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Sebagian masyarakat dilaporkan telah mulai menanam aren sebagai bentuk penyesuaian kebijakan. KPH juga menegaskan bahwa pada bencana 25 November 2025, wilayah Dolok Sigordang di Desa Sipeapea dan Desa Aek Raso tidak mengalami longsor maupun banjir bandang.

Persoalan Kehutanan di Wilayah KPH VII Gunung Tua

Sementara itu, di wilayah kerja KPH Wilayah VII Gunung Tua, sejumlah isu yang mencuat antara lain:

  • Dugaan aktivitas mafia perambahan di kawasan Hutan Eks Register 39.
  • Kasus hukum perambahan hutan di Desa Sialang, Padang Lawas Utara.
  • Dugaan perampasan lahan seluas 619 hektare oleh PT Hutan Barumun Perkasa.
  • Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tondi Barumun Sejahtera di kawasan HPT.
  • Penolakan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah perusahaan yang diduga memicu konflik sosial.

KPH VII Gunung Tua Tegaskan Batas Wilayah Kerja

Menanggapi isu tersebut, KKPH Wilayah VII Gunung Tua menegaskan bahwa sebagian kasus hukum dan dugaan perampasan lahan tidak termasuk dalam wilayah kerja KPH VII. Wilayah kerja KPH VII disebut hanya meliputi Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu.

Terkait Hutan Eks Register 39, KPH menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki izin PBPH PT Barapala serta izin Perhutanan Sosial Gapoktan Bukit Mas. Adapun keberadaan tanaman kelapa sawit di kawasan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dorongan Audit dan Penegakan Hukum Lingkungan

Melihat kompleksitas persoalan kehutanan yang berkorelasi langsung dengan bencana alam di Sumatera Utara, berbagai pihak mendorong dilakukannya investigasi dan audit menyeluruh oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Audit tersebut dinilai penting untuk menilai efektivitas perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum, khususnya di kawasan rawan perambahan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.


(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *