Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Ketua Umum GMKI Prima Surbakti menyampaikan sikap organisasi terkait posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI

RDP Komisi III DPR RI dan Polri Dinilai Meneguhkan Amanat Konstitusi dan Sistem Presidensial

Jakarta, – Mediarjn.com Di tengah menguatnya spekulasi dan wacana politik terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Polri kembali menegaskan prinsip konstitusional yang fundamental: Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepadanya.

Penegasan tersebut mendapat perhatian serius dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti, menilai RDP tersebut bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan pernyataan kenegaraan yang penting untuk menjaga kemurnian konstitusi serta mencegah pelemahan sistem presidensial dalam tata kelola keamanan nasional.

Isu Kelembagaan Polri Dinilai Bukan Sekadar Teknis

Prima menegaskan bahwa wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian tertentu tidak dapat dipandang sebagai isu teknis birokrasi semata, melainkan persoalan mendasar dalam ketatanegaraan.

“Wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian bukan isu teknis birokrasi, melainkan isu fundamental ketatanegaraan. Jika dipaksakan tanpa dasar konstitusional, itu bukan hanya kesalahan kebijakan, tetapi bentuk pengabaian terang-terangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Prima.

Menurut GMKI, diskursus tersebut berpotensi membuka ruang subordinasi politik sektoral yang berbahaya. Dalam sistem presidensial murni seperti Indonesia, institusi yang memegang kewenangan penegakan hukum dan penggunaan kekuatan koersif negara (legitimate use of force) harus berada langsung di bawah komando kepala negara.

Sejarah Reformasi dan Pemisahan Fungsi Keamanan

GMKI mengingatkan bahwa secara historis Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang pernah berada dalam satu struktur kelembagaan melalui Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, tuntutan reformasi 1998 melahirkan pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan.

Pemisahan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang gerakan reformasi untuk membangun sektor keamanan yang demokratis, profesional, dan tunduk pada prinsip supremasi sipil serta negara hukum. Oleh karena itu, menggugat kembali posisi Polri dinilai sama artinya dengan membuka ruang kemunduran demokrasi.

Landasan Konstitusional dan Yuridis Polri

Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan politik maupun instrumen kepentingan sektoral. Mandat Polri bersifat nasional, meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pengayoman kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.

Landasan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, setiap upaya untuk menggeser posisi tersebut dinilai sebagai tantangan serius terhadap tertib konstitusi dan sistem presidensial Indonesia.

“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan politik. Justru karena itu Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar tidak mudah ditarik ke dalam pusaran kepentingan sektoral, tekanan birokratis, atau transaksi politik jangka pendek,” lanjut Prima.

Sikap GMKI: Jaga Konstitusi dan Demokrasi

Secara politik dan konstitusional, GMKI menyatakan dukungan penuh agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Posisi tersebut dinilai paling ideal untuk menjaga independensi, profesionalitas, dan netralitas Polri dalam menghadapi dinamika politik nasional, termasuk menjelang dan pasca kontestasi demokrasi.

GMKI menegaskan bahwa menjaga posisi Polri bukan semata soal kelembagaan, tetapi bagian dari upaya menjaga stabilitas negara dan keberlanjutan demokrasi.

“GMKI berdiri pada posisi yang terang dan tidak ambigu: mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai amanat konstitusi, sekaligus mendorong Polri menjadi institusi yang independen, profesional, dan dipercaya rakyat. Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kepentingan politik sesaat,” pungkas Prima.


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *