Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Aktivitas pengangkutan kayu di area konsesi PT Toba Pulp Lestari yang terekam video viral

Video viral di media sosial memicu pertanyaan publik soal penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Toba

Toba, – Mediarjn.com Dugaan masih beroperasinya PT Toba Pulp Lestari (TPL) mencuat ke ruang publik meskipun pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pencabutan izin usaha kehutanan perusahaan tersebut. Isu ini mengemuka setelah sejumlah video dan foto aktivitas di lapangan beredar luas dan viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Rekaman Lapangan Tunjukkan Aktivitas Pengangkutan Kayu

Dalam materi visual yang beredar, tampak pengangkutan kayu serta keberadaan alat berat di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai area konsesi PT TPL di wilayah Kabupaten Toba dan sekitarnya. Tayangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai implementasi nyata kebijakan pencabutan izin yang telah diumumkan pemerintah pusat.

Warga Pertanyakan Konsistensi Keputusan Negara

Sejumlah warga mengaku terkejut karena aktivitas perusahaan masih terlihat di lapangan, padahal pemerintah sebelumnya menyatakan telah mencabut izin usaha kehutanan PT TPL bersama puluhan perusahaan lain pascabencana ekologis di Sumatera.

“Kalau izinnya sudah dicabut, seharusnya tidak ada lagi aktivitas. Tapi di lapangan masih terlihat jalan,” ujar seorang warga dalam unggahan video yang beredar luas.

LSM Desak Penegakan Hukum Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil dan pegiat lingkungan menilai situasi tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan. Mereka mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan apakah aktivitas yang terekam masih memiliki dasar hukum atau justru merupakan pelanggaran.

Aktivis lingkungan di Sumatera Utara menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti penghentian total seluruh aktivitas, termasuk penarikan alat berat dan penghentian distribusi hasil hutan.

“Jika benar masih beroperasi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembangkangan terhadap keputusan negara,” tegas salah satu aktivis lingkungan.

Belum Ada Klarifikasi Resmi Pemerintah dan Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait status aktivitas PT TPL di lapangan. Belum diketahui apakah kegiatan tersebut merupakan sisa pekerjaan, bagian dari masa transisi, atau aktivitas lain yang masih diperbolehkan secara hukum.

Publik juga menantikan klarifikasi langsung dari manajemen PT TPL mengenai aktivitas yang terekam dalam video viral tersebut.

Ujian Wibawa Negara Pasca Pencabutan Izin

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi wibawa negara dalam menegakkan kebijakan pencabutan izin usaha kehutanan. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada pengumuman kebijakan, tetapi juga memastikan penghentian aktivitas, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.


(BMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *