Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan kasus pidana pemilu Muhammad Isnaeni di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Muhammad Isnaeni Diamankan di Cianjur Setelah Buron Pasca Putusan Pengadilan
Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu, Muhammad Isnaeni, buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Rabu, 21 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat .
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan kepastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi, khususnya dalam penindakan pelanggaran pemilu.
Terpidana Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu
Muhammad Isnaeni tercatat sebagai terpidana yang masuk DPO karena dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, yakni dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Perbuatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024 .
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Proses Penangkapan Berjalan Kondusif
Saat proses pengamanan, terpidana dilaporkan bersikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan .
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Ruang Aman bagi Buronan
Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya agar secara aktif memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” demikian penegasan Jaksa Agung dalam pernyataan resminya .
Penegakan Hukum untuk Menjaga Demokrasi
Keberhasilan penangkapan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum pemilu sebagai fondasi utama demokrasi yang jujur dan adil. Penindakan terhadap pelanggaran pemilu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses politik dan supremasi hukum di Indonesia.
(Redaksi)

