Menteri ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan, TNI AU, dan aparat penegak hukum mengumumkan pencabutan HGU di lahan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung.
Koordinasi Lintas Lembaga Tindaklanjuti Temuan BPK Sejak 2015
Jakarta, – Mediarjn.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memutuskan mencabut seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit di atas lahan milik negara seluas sekitar 85 ribu hektare di Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung, yang berada di bawah penguasaan Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Keputusan strategis tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar Selasa sore, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, dan dihadiri perwakilan Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, serta BPK.
HGU Terbit di Atas Tanah Negara, Temuan BPK Berulang

Menteri ATR/BPN menjelaskan, pencabutan HGU merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah terbit tiga kali, masing-masing pada tahun 2015, 2019, dan 2022.
LHP tersebut menyatakan bahwa 27 bidang tanah dengan status HGU—yang dikuasai oleh enam perusahaan dalam satu grup usaha—secara hukum berada di atas aset negara milik TNI AU, namun dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dan operasional pabrik gula.
“Berdasarkan hasil audit BPK, tanah tersebut secara sah adalah milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara. Karena itu, seluruh sertifikat HGU kami nyatakan dicabut,” tegas Menteri ATR/BPN.
Nilai Aset Capai Rp14,5 Triliun
Berdasarkan perhitungan BPK, nilai ekonomi lahan yang selama ini dikuasai pihak swasta tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pencabutan HGU ini berdiri terpisah dari proses pidana, yang saat ini masih berjalan di aparat penegak hukum.
“Fungsi kami di ATR/BPN adalah administratif. Terkait dugaan tindak pidana, itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelas Menteri ATR/BPN.
Tanah Diserahkan ke TNI AU, Akan Digunakan untuk Kepentingan Pertahanan
Wakil Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah. Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan dikembalikan dan ditertibkan secara administratif melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.
Ke depan, kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan satuan pendidikan dan latihan TNI AU, termasuk pembangunan komando pendidikan dan satuan pasukan, guna memperkuat sistem pertahanan negara di wilayah Sumatera.
Potensi Pidana Masih Didalami Aparat Penegak Hukum

Perwakilan Kejaksaan Agung (Jampidsus) dan KPK mengonfirmasi bahwa dugaan penyimpangan dalam penerbitan dan peralihan HGU tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mengingat prosesnya telah berlangsung sejak akhir 1990-an, aparat membutuhkan waktu untuk menelusuri rantai peristiwa, termasuk potensi kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsi.
“Kebijakan administratif ini tidak menghalangi proses hukum. Keduanya berjalan secara paralel,” tegas perwakilan Jampidsus.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Aset Negara
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan pencabutan HGU ini diambil berdasarkan koridor hukum dan demi kepentingan nasional, sekaligus menjadi preseden penting dalam penertiban aset negara.
“Keputusan ini adalah hasil kesepahaman seluruh institusi penegak hukum dan kementerian terkait. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga aset strategisnya,” tutup Menteri ATR/BPN.
(Redaksi)

