Kajati Kepri J. Devy Sudarso melantik Siswanto AS sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa.
Jabatan Strategis yang Sempat Kosong Kini Diisi untuk Optimalkan Penegakan Hukum
Tanjungpinang, – Mediarjn.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Siswanto AS, S.H., M.H. sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/1/2026).

Pelantikan ini menandai pengisian jabatan strategis yang sebelumnya sempat kosong, sekaligus menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pemulihan dan pengembalian aset negara hasil tindak pidana.
Latar Belakang Pejabat Baru dan Signifikansi Jabatan
Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Pengalamannya diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Kepri, khususnya dalam bidang pemulihan aset yang memiliki peran vital dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri menegaskan bahwa jabatan Asisten Pemulihan Aset merupakan posisi yang relatif baru namun sangat strategis, mengingat besarnya kontribusi bidang ini dalam mengamankan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Pemulihan Aset sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern
Kajati Kepri menekankan bahwa pemulihan aset bukan sekadar fungsi administratif, melainkan bagian integral dari penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.
Dengan dilantiknya pejabat baru, diharapkan fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan bidang lain, seiring kompleksitas perkara di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Lima Penekanan Tugas Strategis

Dalam arahannya, J. Devy Sudarso menyampaikan sejumlah penekanan yang harus segera dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain:
- Meningkatkan kemampuan manajerial dan beradaptasi dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang berciri kepulauan, perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi.
- Menjunjung tinggi nilai Trikarma Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana, dalam setiap pelaksanaan tugas.
- Mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan pemulihan aset, mulai dari pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset secara transparan dan akuntabel.
- Mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya terkait pidana tambahan dan mekanisme perampasan serta pemulihan aset.
- Mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga profesionalitas dan integritas institusi.
Menjaga Integritas dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Kajati Kepri mengingatkan agar setiap kebijakan dan keputusan hukum yang diambil selalu selaras dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepastian hukum dan marwah Kejaksaan.
Mutasi, rotasi, dan promosi, menurutnya, merupakan dinamika organisasi yang wajar sebagai upaya penyegaran dan penguatan manajemen kinerja institusi.
Harapan dan Penutup
Menutup sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
“Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Dihadiri Pejabat dan Jajaran Kejati Kepri
Upacara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri Diah Yuliastuti, para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, Kasi/Kasubbag, saksi, rohaniawan, serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
(Redaksi)

