Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 83 di Badiklat Kejaksaan RI sebagai upaya penguatan penegakan hukum nasional.
Pembukaan Pendidikan Jaksa: Awal Pembentukan Karakter Penegak Hukum
JAKARTA, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Sasana Adhika Karya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Amanat Jaksa Agung dibacakan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebagai penanda dimulainya proses strategis pembentukan jaksa profesional yang berintegritas dan berkapabilitas tinggi.
Visi dan Tujuan: PPPJ sebagai Titik Awal Transformasi Jaksa
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa PPPJ bukan sekadar pelatihan teknis, melainkan titik awal yang krusial dalam membentuk karakter, etika, dan jati diri seorang Jaksa. Pendidikan ini dirancang untuk mendukung transformasi penegakan hukum modern yang sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
PPPJ diposisikan sebagai fase transisi fundamental bagi pegawai Kejaksaan yang beralih status menjadi pejabat fungsional Jaksa, dengan konsekuensi tanggung jawab dan kewenangan yang jauh lebih besar.
Tantangan Penegakan Hukum: Adaptasi terhadap KUHP dan KUHAP Baru
Jaksa Agung menyoroti dinamika penegakan hukum nasional yang kini memasuki babak baru seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kondisi tersebut menuntut Jaksa memiliki pemahaman hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga filosofis dan sosiologis.
“Jaksa tidak boleh hanya menjadi pelaksana aturan, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang memberi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung dalam amanatnya.
Prioritas Strategis: Pemberantasan Korupsi dan Pemulihan Aset
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas utama Kejaksaan RI. Upaya ini harus dibarengi dengan keberanian moral, penguatan fungsi intelijen, optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara, serta efektivitas pemulihan aset negara.
Di era digital, seluruh aparatur Kejaksaan juga diwajibkan memiliki literasi teknologi dan kemampuan memanfaatkan sistem informasi serta analisis data secara bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum.
Penguatan Sinergi: Keterlibatan Unsur TNI dalam PPPJ
Menariknya, PPPJ Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026 turut diikuti oleh lima peserta dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keterlibatan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas dan pengembangan struktur Pidana Militer.
Langkah ini dinilai strategis dalam membangun koordinasi lintas institusi penegak hukum yang semakin kompleks.
Penegasan Standar: Hanya Jaksa Berkualitas yang Diluluskan
Menutup amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada jajaran Badan Diklat Kejaksaan agar menerapkan standar kelulusan yang ketat. Hanya peserta PPPJ yang memenuhi kualifikasi tertinggi, baik dari sisi kompetensi, integritas, maupun moralitas, yang layak diluluskan.
“Ilmu yang diasah dengan kesungguhan dan nurani yang bersih akan melahirkan penegakan hukum yang berintegritas dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.
(Redaksi)

