Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Ambulans Puskesmas Terlihat di Kawasan Pemandian Air Panas Tarutung, Dinkes Toba Beri Klarifikasi

Ambulans Puskesmas berada di kawasan pemandian air panas Tarutung, Sumatera Utara

Informasi Awal: Dugaan Pemanfaatan Ambulans di Luar Pelayanan Medis

TOBA, – Mediarjn.com Penggunaan fasilitas negara, khususnya sarana pelayanan kesehatan, sejatinya diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam pemanfaatannya kerap memicu perhatian dan pertanyaan masyarakat.

Pada Selasa (20/1/2026), Tim Mediarjn.com menerima informasi terkait keberadaan sebuah ambulans milik Puskesmas yang terlihat berada di kawasan pemandian air panas Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan kendaraan dinas kesehatan di luar fungsi pelayanan medis.

Kerangka Regulasi: Ambulans Diperuntukkan untuk Layanan Kesehatan

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, ambulans merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan medis, termasuk rujukan dan penanganan pasien.

Selain itu, larangan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap aparatur negara menggunakan fasilitas dinas secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.

Klarifikasi Dinas Kesehatan: Digunakan untuk Kepentingan Warga

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr. Fredy Sibarani, memberikan klarifikasi kepada Mediarjn.com melalui pesan singkat. Ia membenarkan bahwa kendaraan yang terlihat di lokasi tersebut merupakan ambulans milik Puskesmas Laguboti.

Namun demikian, dr. Fredy menegaskan bahwa keberadaan ambulans itu tidak berkaitan dengan aktivitas rekreasi atau wisata.

Ambulans tersebut sebelumnya digunakan selama dua hari untuk membawa jenazah ke luar daerah. Setelah itu, kendaraan dipakai oleh seorang kepala desa untuk mengantar warganya yang sedang sakit,” jelasnya.

Tujuan Pengantaran: Pengobatan Alternatif atas Anjuran Keluarga

Lebih lanjut, dr. Fredy menjelaskan bahwa pasien yang diantar mengalami gangguan asam lambung. Berdasarkan anjuran pengobatan alternatif yang diyakini oleh pihak keluarga, pasien disarankan untuk menjalani terapi berendam di air belerang di kawasan Sipoholon.

Tujuan pengantaran memang berada di kawasan pemandian air panas, namun konteksnya adalah upaya pengobatan yang diyakini keluarga, bukan kegiatan wisata,” tambahnya.

Evaluasi Internal: Dinkes Toba Tegaskan Disiplin Penggunaan Ambulans

Meski telah memberikan klarifikasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba menilai peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi internal. Pihaknya mengakui bahwa keberadaan ambulans di lokasi non-fasilitas kesehatan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dr. Fredy menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran puskesmas agar lebih disiplin dan selektif dalam mengatur penggunaan ambulans, guna mencegah terulangnya polemik serupa.

Ke depan, pemanfaatan ambulans harus lebih tertib, transparan, dan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tetap menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.


(BMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *