Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum dan saksi.

Agenda Pembuktian Digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi menggelar sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian dakwaan JPU terhadap terdakwa, khususnya untuk mengurai konstruksi peristiwa hukum dan dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tujuh Saksi Dihadirkan, Dua Mantan Pejabat Kunci Bersaksi

Dalam persidangan, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat strategis, yakni Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.

Keterangan kedua saksi dinilai signifikan karena berkaitan langsung dengan proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan teknis dalam pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Perdebatan LHP Warnai Persidangan

Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara JPU dan penasihat hukum terdakwa terkait permintaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun secara normatif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan penyerahan LHP pada tahap tersebut, JPU tetap menyerahkannya di hadapan persidangan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum profesional berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHAP yang baru.

JPU Soroti Sikap Konfrontatif Penasihat Hukum

Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai konfrontatif selama persidangan. Menurut JPU, penasihat hukum tetap melakukan perekaman video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, penasihat hukum sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang secara tegas mensyaratkan izin Ketua Majelis Hakim dalam setiap aktivitas dokumentasi persidangan.

Fakta Mens Rea Terungkap dari Percakapan WhatsApp

Menguraikan substansi perkara, JPU Roy Riyadi menyampaikan bahwa keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya indikasi mens rea atau niat jahat terdakwa yang telah terbentuk bahkan sebelum menjabat sebagai menteri.

Fakta tersebut, menurut JPU, terekam dalam percakapan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang berisi arahan dan perintah strategis terkait restrukturisasi internal kementerian.

Arahan Penggantian Pejabat dan Spesifikasi Chrome OS

JPU menjelaskan bahwa dalam pesan grup tersebut terdapat perintah untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan penggunaan perangkat lunak tertentu serta melibatkan pihak eksternal. Arahan tersebut sejalan dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik mengharuskan penggunaan Chrome OS atau laptop Chromebook,” ungkap JPU Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.

Mutasi Jabatan Diduga Akibat Penolakan Kajian Teknis

Lebih lanjut, fakta persidangan mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak membuat kajian teknis dengan kesimpulan mengunggulkan Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah.

Menurut JPU, pejabat pengganti tersebut bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk penggunaan Chrome OS, sebagaimana perintah terdakwa.

JPU Tegaskan Komitmen Pembuktian Dakwaan

Menutup keterangannya, JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh dakwaan serta kesalahan terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lain dalam agenda persidangan berikutnya.

Proses pembuktian ini, menurut JPU, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *