Sidang pembacaan tuntutan perkara narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Pembacaan Tuntutan Digelar di PN Tanjungpinang, Barang Bukti Sabu Lebih dari 3,4 Kilogram
Tanjungpinang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa warga negara Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ketiga terdakwa yang dituntut dalam perkara ini masing-masing adalah Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Perkara ini ditangani dengan mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana, meskipun berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama.
Kronologi Penangkapan dan Peredaran Narkotika
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pada 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan (DPO) untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta. Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia, disertai uang perjalanan sebesar Rp5 juta.
Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan diselipkan di celana dalam. Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjungpinang, menginap di sebuah hotel, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan terdakwa Zulkifli alias Joey bin Kerneni.
Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Barang bukti yang diamankan kemudian diuji dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, sebagaimana hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melalui laporan resmi tertanggal 14 Juli 2025. Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga terdakwa mencapai lebih dari 3,4 kilogram.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut telah diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penerapan Undang-Undang dan Prinsip KUHP Baru
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mempertimbangkan pula ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kejaksaan menegaskan bahwa penerapan KUHP baru dalam penuntutan ini tetap memperhatikan hak-hak terdakwa, asas lex favor reo (ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa), tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana, mengingat dampak serius kejahatan narkotika terhadap masyarakat.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., M.H, dengan Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H dan Fauzi, S.H., M.H sebagai hakim anggota. Sementara itu, penuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Frengky Manurung, S.H., M.H, Jimmy Fajri Arifin, S.H, Argiana Widya Estri, S.H, serta Alinaex Hsb, S.H., M.H untuk perkara tertentu.
Isi Tuntutan terhadap Para Terdakwa
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri para terdakwa.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan. Selain itu, seluruh barang bukti berupa narkotika, telepon genggam, dan dokumen perjalanan dirampas untuk dimusnahkan, sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada para terdakwa. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I ini berlangsung aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, perkara akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

