Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan barang bukti uang hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah.
Pengembalian Kerugian Negara Terus Berjalan, Estimasi Kerugian Capai Rp1,3 Triliun
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan Uang Rp506 Miliar Dilakukan Sejak Agustus 2025

Dalam rilis sebelumnya yang disampaikan pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.
Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Tambahan Pengembalian Kerugian Negara Rp110 Miliar

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349.
Pengembalian tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI, selaku Direktur PT BSS, bersama Penasehat Hukum tersangka WS, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Total Dana yang Berhasil Diselamatkan Capai Rp616,5 Miliar
Dengan adanya penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian tersebut, hingga saat ini Kejati Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai Rp616.526.339.349.
Jumlah ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara, meskipun proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut.
Estimasi Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun
Kejati Sumsel menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan langkah awal, mengingat estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, menurut Kejati Sumsel, tidak hanya menitikberatkan pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya nyata penyelamatan dan pengembalian keuangan negara.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemulihan Keuangan Negara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Redaksi:
Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)

