Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Dinilai Berlebihan dan Tidak Manusiawi, Karyawan PT DAN Puhus 1 Akan Laporkan Satpam ke Polisi


Kutai Timur, Kalimantan Timur | Muara Wahau, Mediarjn.com  Minggu, 4 Januari 2026

Sejumlah karyawan PT Dharma Agrotama Nusantara (DAN) Estate Puhus 1 menyatakan akan melaporkan tindakan petugas keamanan (satpam) perusahaan ke kepolisian, menyusul pemborgolan dan penangkapan yang mereka nilai berlebihan dan tidak manusiawi, layaknya penanganan terhadap teroris.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh setelah para karyawan mengalami pemborgolan, bentakan, dan tekanan fisik, meskipun tidak melakukan perlawanan dan tidak ditemukan unsur tindak pidana di lokasi kejadian.

Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 31 Desember 2025, sekitar pukul 21.45 WITA, saat tiga orang petugas keamanan perusahaan mendatangi area AFD 3 usai kegiatan makan bersama malam tahun baru. Tanpa menunjukkan surat tugas maupun menjelaskan dasar hukum tindakan, petugas langsung melakukan penangkapan dan pemborgolan terhadap sejumlah karyawan di hadapan umum.

Para karyawan menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan satpam, serta mencederai martabat dan hak asasi manusia, karena dilakukan tanpa ancaman, tanpa kekerasan dari pihak karyawan, dan tanpa pelaporan terlebih dahulu kepada kepolisian.

“Kami bukan penjahat, bukan teroris, tidak melawan, tidak mabuk, tapi diperlakukan seperti pelaku kriminal berat di depan umum,” ungkap salah satu karyawan.

Atas dasar itu, para karyawan berencana melaporkan para petugas keamanan ke Polres Kutai Timur atas dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan ringan, dan tindakan sewenang-wenang.


(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *