Relokasi Lahan Taman Nasional Tesso Nilo oleh Satgas PKH di Desa Bagan Limau, Pelalawan, Riau
Relokasi Dilaksanakan di Pelalawan, Riau
Pelalawan, Riau, – Mediarjn.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan relokasi lahan masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini digelar secara seremonial di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan mengusung tema “Wujudkan Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera”
Relokasi ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menata kembali kawasan konservasi nasional sekaligus menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Berbasis Data dan Dialog Partisipatif
Pemerintah menegaskan bahwa relokasi lahan tersebut disusun secara adil, terukur, dan berbasis data, serta dilaksanakan melalui pendekatan dialog dan kerja sama dengan masyarakat. Proses ini dipandang sebagai pondasi penting pemulihan ekosistem TNTN, sekaligus upaya mengurai konflik tenurial yang telah berlangsung lama
Sikap kooperatif masyarakat disebut menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyerahan Sertifikat dan SK Hutan Kemasyarakatan
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) oleh perwakilan masyarakat yang berada di kawasan TNTN kepada negara melalui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Penyerahan ini menandai pelepasan hak atas lahan konservasi demi pengembalian fungsi kawasan hutan negara
Secara bersamaan, Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada kelompok masyarakat sebagai bentuk solusi berkeadilan.
Rincian SK HKm yang Diserahkan
Adapun SK HKm yang diserahkan meliputi:
- SK Nomor 11976 Tahun 2025
Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari, luas ±349,84 hektare, melibatkan 108 KK di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. - SK Nomor 11797 Tahun 2025
KTH Mitra Jaya Mandiri, luas ±173,31 hektare, melibatkan 72 KK di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. - SK Nomor 11795 Tahun 2025
KTH Gondai Prima Sejahtera, luas ±110,63 hektare, melibatkan 47 KK di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan
Menteri Kehutanan: Jadi Model Rekonsiliasi Nasional
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Bagan Limau yang dinilai berhasil menjadi desa percontohan rekonsiliasi konflik kawasan hutan.
“Kegiatan hari ini akan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam mengembalikan taman nasional sesuai fungsi konservasinya. Melalui relokasi, pemerintah memastikan kawasan taman nasional tetap lestari dan masyarakat tetap memperoleh solusi yang adil,” ujar Menteri Kehutanan
Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah
Kegiatan relokasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, antara lain Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, Plt. Gubernur Riau H. SF Hariyanto, serta pimpinan kementerian terkait dan Forkopimda Provinsi Riau
Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menegaskan bahwa relokasi TNTN merupakan program terpadu lintas sektor.
Upaya Jangka Panjang Penataan Kawasan Hutan
Satgas PKH menegaskan bahwa relokasi ini bukan sekadar pemindahan lahan, melainkan bagian dari kebijakan jangka panjang penataan kawasan hutan nasional, penguatan konservasi, serta perlindungan hak masyarakat melalui skema legal seperti hutan kemasyarakatan.
Pemerintah memastikan proses lanjutan akan terus dikawal agar tujuan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud secara berkelanjutan
(Redaksi)

