Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

PHAT Bukan Izin, Namun Kayu Alami Dihabisi Pembalak: Regulasi Dipermudah atau Pengawasan Tidak Efektif?

Foto : Laksmi Wijayanti (Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari)

MEDAN, Mediarjn com  Pernyataan keras Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup terkait bencana banjir serta longsor yang melanda berbagai daerah, belakangan memantik perhatian publik. Apalagi, sejumlah korporasi besar dikabarkan untuk sementara dibekukan operasionalnya akibat dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

Masyarakat pun menduga, melimpahnya kayu-kayu besar yang terseret banjir bukan berasal dari izin legal, melainkan hasil pembalakan liar yang diduga memanfaatkan celah melalui dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) sebagai modus.

Sebagai salah satu wilayah paling terdampak, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu secara terbuka menyampaikan bahwa kewenangan PHAT bukan berada di tangan Pemerintah Daerah maupun BPN setempat. Namun faktanya, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam regulasi teknis terkait PHAT. Bahkan, Gus Irawan terang-terangan mempublikasikan daftar para pengusaha PHAT kepada publik.

Berikut pernyataan dua pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ketika dikonfirmasi kru media di Medan, Selasa (09/12/2025):

Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan (PPHPK) DLHK Sumut, Zainuddin S.P.:

“Tugas kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum di dalam kawasan hutan,” tegasnya.

“Jika pelanggaran berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau wilayah seperti PHAT, itu bukan kewenangan kami untuk melakukan penindakan. Kami hanya bisa menghimbau.”

Zainuddin menegaskan, kelemahan regulasi ini menjadi celah besar bagi pihak tertentu untuk leluasa melakukan aktivitas penebangan di luar kawasan hutan negara, termasuk di bawah dokumen PHAT.

Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial DLHK Sumut, Albert Sibuea, SH., M.AP. menjelaskan bahwa DLHK Sumut, melalui UPT KPH wilayah, hanya berwenang mengecek lokasi yang diajukan dalam dokumen PHAT.

“Kami hanya memastikan apakah lahan itu berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan (APL),” jelasnya.

Jika lokasi terbukti di APL, maka pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi untuk memperoleh rekomendasi DLHK Sumut. Setelah itu, proses berlanjut ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumut melalui Sistem SIPUHH Online guna mendapatkan User ID.

Albert juga menegaskan:

“SIPUHH untuk PHAT bukan izin, melainkan fasilitas penatausahaan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan negara. Artinya, ini bukan perizinan.”

SIPUHH Online untuk PHAT Resmi Dibekukan Sementara

Diketahui, layanan SIPUHH Online untuk pendataan PHAT kini dibekukan sementara waktu melalui dua surat resmi dari Dirjen PHL:

  1. S.132/PHL/SPHL/PHL-36/B/6/2025, tanggal 23 Juni 2025
  2. S.459/PHL/IPHH/PHL.04.04/B/12/2025, tanggal 1 Desember 2025

Pembekuan ini diduga karena maraknya penyalahgunaan PHAT yang kemudian dikaitkan dengan pembabatan kayu alami di banyak daerah hingga menyebabkan banjir bandang.

Menteri Kehutanan Belum Memberikan Respons

Hingga berita ini diterbitkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/12/2025), belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut.

Pengawasan Dipertanyakan, Publik Menunggu Tindakan Tegas

Maraknya kayu ilegal yang hanyut bersama banjir memperlihatkan bahwa PHAT telah menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri, sementara masyarakat di hilir menjadi korban bencana ekologis.

Pertanyaan besar kini menggema:

Apakah regulasi PHAT terlalu longgar, atau pengawasan lapangan yang tidak efektif?

Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk menghentikan praktik pembalakan berkedok legalitas palsu ini.


(BMH/Media Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *