Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
“Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Toba, Andi Jonson Siahaan, menjelaskan posisi organisasi dalam kasus Dana Desa.”

Respons Pemerintah Daerah atas Kasus Proyek Fiktif Dana Desa

Toba, – Mediarjn.com Polemik penetapan Kepala Desa (Kades) Meranti Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif Dana Desa menimbulkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Toba. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola anggaran desa yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Jumat, (21/11/2025).

PMD Toba Imbau Kepala Desa Lebih Hati-hati

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba, Melati Silalahi, menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dijadikan pembelajaran penting bagi seluruh kepala desa di wilayah Toba.

“Diharapkan kejadian ini menjadi atensi bagi para Kades di Kabupaten Toba untuk lebih hati-hati. Gunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Melati menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang menimpa Kades Meranti Barat.

Ketua APDESI Toba Klarifikasi Status Keanggotaan Kades

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Toba, Andi Jonson Siahaan, turut memberikan penjelasan mengenai status keanggotaan Kades Meranti Barat.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kepala desa di Kabupaten Toba tergabung dalam APDESI. Kades Meranti Barat, menurutnya, tidak pernah menjadi bagian dari organisasi tersebut.

“Mohon maaf, tidak semua kades tergabung dalam APDESI. Salah satunya Kades Meranti Barat, beliau tidak pernah bergabung,” jelas Andi Jonson.

APDESI Tegaskan Tidak Campuri Kasus Hukum

Andi Jonson Siahaan menambahkan bahwa sekalipun seorang kepala desa merupakan anggota APDESI, organisasi tidak memiliki kewenangan mencampuri perkara hukum atau dugaan penyimpangan proyek.

“Seandainya beliau anggota, APDESI tetap tidak bisa ikut campur karena kasusnya berkaitan dengan proyek fiktif. Kami dari awal sudah mengingatkan agar Dana Desa digunakan sesuai hasil musyawarah desa,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa APDESI tidak akan terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau etika, termasuk perselingkuhan, perzinaan, atau tindak pidana lainnya.

Kasus Meranti Barat Jadi Evaluasi Tata Kelola Dana Desa

Kasus yang menimpa Kades Meranti Barat menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Toba. Pemerintah daerah menilai perlunya peningkatan disiplin dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk pengawasan internal, perencanaan yang matang, serta pelaksanaan program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Toba berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *