Tim penyidik Kejati Sumsel saat konferensi pers penetapan enam tersangka korupsi kredit bank plat merah ke PT BSS dan PT SAL
Enam Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (10/11/2025) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Para Tersangka dan Peran Masing-Masing

Keenam tersangka tersebut adalah:
- WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang)
- MS, Komisaris PT BSS (2016–2022)
- DO, Junior Analis Kredit (Divisi Risiko Kredit, Kantor Pusat)
- ED, Account Officer / Relationship Manager (Divisi Agribisnis)
- ML, Junior Analis Kredit (Divisi Risiko Kredit)
- RA, Relationship Manager (Divisi Agribisnis, 2011–2019)
Lima di antaranya telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sementara tersangka WS belum hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1,18 Triliun
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun setelah dikurangi nilai aset sitaan hasil lelang sebesar Rp506,15 miliar.
Kasus ini mencuat karena ditemukan penyimpangan dalam proses analisis kredit dan penggunaan data fiktif yang berakibat pada kredit macet dengan kolektabilitas 5 (macet total).
Modus Operandi Kredit Bermasalah
Modusnya, pada 2011–2013, PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma kelapa sawit senilai lebih dari Rp1,6 triliun. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat bank diduga memasukkan data tidak benar dalam analisa kredit, termasuk ketidaksesuaian agunan dan penyaluran dana plasma.
Hal ini menimbulkan penyimpangan tujuan penggunaan dana kredit, yang berujung pada gagal bayar dan potensi kerugian besar bagi negara.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana,
atau - Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.
Langkah Tegas Penegakan Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menegaskan bahwa penetapan enam tersangka ini merupakan hasil gelar perkara dan analisis mendalam atas pemeriksaan 107 saksi.
“Penegakan hukum di sektor keuangan menjadi komitmen Kejati Sumsel untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Arah Penegakan Hukum dan Transparansi Publik
Kejati Sumsel menyatakan, proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kasus ini diharapkan menjadi preseden positif bagi transparansi perbankan dan sistem pembiayaan nasional.

