Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi H. Anton menghadiri kegiatan konsultasi publik RDTR yang digelar Distaru di Aula Nonon Sonthanie.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif dalam Penataan Ruang Kota
Bekasi, – Mediarjn.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), Rabu (5/11/2025).
Acara berlangsung di Aula Nonon Sonthanie, Gedung D Lantai 1, Jalan Jenderal A. Yani No.1, Margajaya, Bekasi Selatan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi serta memberikan masukan strategis dalam penyusunan kebijakan penataan ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan kota.
Tahapan Persetujuan Substansi RDTR: Landasan Pembangunan yang Terarah
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan Persetujuan Substansi RDTR Kota Bekasi, yang menjadi langkah krusial dalam proses penyusunan dokumen tata ruang.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dapat menyampaikan pandangan, saran, serta masukan teknis guna menyempurnakan draft rencana yang nantinya akan menjadi pedoman arah pembangunan wilayah.
Menurut Distaru, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai peta zonasi pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar setiap kegiatan pembangunan selaras dengan visi jangka panjang Kota Bekasi yang berwawasan lingkungan dan berdaya saing.
DPRD Kota Bekasi Dorong Tata Kelola Ruang yang Transparan dan Partisipatif
Kehadiran Komisi II DPRD Kota Bekasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen legislatif untuk mendukung kebijakan tata ruang yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
DPRD menegaskan pentingnya pelibatan publik dan keterbukaan informasi dalam setiap tahap penyusunan RDTR, agar seluruh kebijakan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar berpihak pada masyarakat.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kota Bekasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel,” ujar H. Anton dalam keterangannya.
Penyusunan RDTR Bernilai Strategis bagi Masa Depan Pembangunan Kota
DPRD Kota Bekasi menilai bahwa penyusunan RDTR memiliki nilai strategis dalam menjaga keselarasan pembangunan daerah dengan rencana induk yang telah ditetapkan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Dokumen ini menjadi panduan utama bagi pengendalian pembangunan agar tidak tumpang tindih, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan konsultasi publik, DPRD turut menjalankan fungsi pengawasan dan sinkronisasi kebijakan, memastikan setiap rencana dan implementasi pembangunan di Kota Bekasi berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Refleksi dan Harapan: Bekasi Menuju Kota yang Tertata dan Berkelanjutan
Forum konsultasi publik RDTR ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Dengan penyusunan RDTR yang partisipatif, Kota Bekasi diharapkan mampu mewujudkan tata ruang yang tertib, berkeadilan, dan adaptif terhadap tantangan urbanisasi modern, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
(Redaksi)

