Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
Dokumentasi kegiatan BPPR di sekolah Kabupaten Bekasi pendampingan Kejaksaan dan larangan liputan media menuai sorotan publik.

Bekasi, – Mediarjn.com Publik mulai mempertanyakan peran Kejaksaan dalam pengawalan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi (BPPR) di sejumlah sekolah. Hal ini menjadi pertanyaan setelah awak media dilarang mengambil dokumentasi kegiatan dengan alasan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan.

Namun berdasarkan ketentuan hukum dan asas keterbukaan informasi publik, larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Rabu, (5/11/2025).

Apa Itu BPPR dan Siapa yang Mengawasi

Program Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi (BPPR) Revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto program revitalisasi sekolah terus dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tujuan utama BPPR adalah revitalisasi sarana prasarana serta peningkatan mutu satuan pendidikan, dalam lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan jenjang PAUD hingga SMA. termasuk sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam implementasinya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui program Jaksa Pengawal Pembangunan Strategis (JAGA PPS) berperan memberikan pendampingan hukum dan pengawasan preventif, guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Namun, penting ditegaskan bahwa pendampingan hukum bukan berarti pembatasan akses publik terhadap informasi maupun dokumentasi kegiatan.

Kejaksaan Tidak Berwenang Melarang Liputan Media

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan yang menggunakan dana APBN, termasuk BPPR, adalah kegiatan publik yang wajib dapat diakses oleh masyarakat dan media.

Kecuali dalam konteks tertentu seperti proses hukum tertutup atau dokumen rahasia negara, tidak ada dasar hukum bagi Kejaksaan untuk melarang pengambilan dokumentasi oleh jurnalis.

Sekolah Wajib Menjaga Transparansi dan Keterbukaan

Sekolah sebagai pelaksana program revitalisasi berkewajiban mendukung keterbukaan informasi publik, sepanjang peliputan dilakukan secara profesional dan tidak mengganggu proses kegiatan.

Kehadiran media justru merupakan bentuk fungsi sosial kontrol serta pengawasan publik untuk memastikan penggunaan dana bantuan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Sebelumnya, seorang Oknum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di salah satu SMP Negeri Kabupaten Bekasi diketahui melarang awak media Mediarjn.com mengambil dokumentasi kegiatan dengan alasan “atas permintaan Kejaksaan Agung” sembari menunjukkan Surat dari kejagung, surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis Nomor: SP PPS-90/D/Dpp.3/06/2025 tanggal 5 Juni 2025. pada Senin, 3 November 2025.

Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan menurunkan kepercayaan terhadap integritas pelaksanaan program pemerintah.

Mengapa Transparansi Itu Penting

Keterbukaan dalam pelaksanaan BPPR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi akuntabilitas publik di sektor pendidikan.

Dengan memberikan akses informasi kepada media, pemerintah daerah dan masyarakat dapat menilai efektivitas program revitalisasi serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Prinsip good governance — transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan — menjadi pilar penting dalam mewujudkan pengelolaan bantuan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Pemerhati Pendidikan: Pendampingan Bukan Pembatasan

Pemerhati pendidikan menilai bahwa BPPR merupakan program positif yang perlu diawasi bersama oleh masyarakat, media, dan aparat hukum.

Kejaksaan berperan sebagai pendamping hukum, bukan sebagai penghalang informasi publik, sementara media memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana pendidikan.

“Program bantuan pemerintah harus terbuka, bukan ditutup-tutupi. Pendampingan hukum tidak boleh menjadi alasan membatasi hak publik untuk tahu,” ujar Hisar Pardomuan, pemerhati pendidikan.

Kegiatan BPPR merupakan program publik yang menggunakan dana negara, sehingga wajib dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Larangan terhadap peliputan media dengan dalih pendampingan Kejaksaan tidak sejalan dengan prinsip hukum keterbukaan informasi publik.

Keterlibatan media dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, bukan untuk menutup ruang transparansi.


(Redaksi)
Penulis : Rd Ahmad Syarif – Mediarjn.com
Editor : Rd Ahmad Syarif – Mediarjn.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *