Medan, 31 Oktober 2025 – Mediarjn.com – Lebih dari seribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tercatat pernah terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Temuan tersebut berasal dari data tahun 2024 yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut.
Kepala Bapeg Sumut, Sutan Tolang Lubis, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan data yang diterima, tercatat 1.073 nama yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai harian lepas (PHL), serta tenaga honorer di lingkup Pemprov Sumut.
“Jumlah itu hasil laporan PPATK kepada kami untuk tahun 2024. Mereka merupakan pegawai yang menerima gaji dari Pemprov Sumut,” jelas Sutan saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bapeg telah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada para ASN yang terlibat. Menurut Sutan, langkah itu dilakukan sebagai upaya pembinaan agar para pegawai tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Namun, ia menegaskan bahwa jika pada tahun 2025 nanti masih ditemukan ASN yang terlibat dalam praktik serupa, sanksi disiplin akan diperberat. Untuk itu, pihaknya berencana kembali berkoordinasi dengan PPATK guna memperoleh data terbaru.
“Ke depan, kami akan terus memantau dan meminta data kembali dari PPATK. Kalau masih ada ASN yang kedapatan bermain judi online, tentu sanksinya tidak akan sebatas teguran lagi,” tegasnya.
Sutan juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar menjauhi aktivitas judi online, sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan ASN dalam bekerja.
“Bapak Gubernur sudah mengingatkan agar ASN di Sumut tidak terlibat judi online dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
BMH

