DPRD Kota Bekasi melakukan pengawasan dan membahas rotasi-mutasi 250 ASN untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Bekasi, – Mediarjn.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti kebijakan rotasi dan mutasi 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi, namun DPRD meminta prosesnya dijalankan secara profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.
DPRD Soroti Rotasi-Mutasi ASN, Fokus pada Kinerja Pelayanan Publik
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan domain eksekutif, namun harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Menurut Rizky, mutasi bukan sekadar pergantian posisi, tetapi juga momentum penataan birokrasi dari tingkat atas hingga bawah agar fungsi pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Kami paham ini domain eksekutif. Eksekutif berhak melakukan proses mutasi-rotasi dengan catatan untuk pelayanan publik dan prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Rizky pada Jumat (31/10/2025).
Pengawasan DPRD Terhadap Pejabat Baru Menjadi Prioritas
Rizky menambahkan bahwa DPRD tidak dilibatkan langsung dalam proses mutasi, sehingga fungsi legislatif kini difokuskan pada pengawasan pejabat yang baru dilantik. DPRD berencana memanggil pihak terkait untuk mengevaluasi dasar pertimbangan rotasi, termasuk tolak ukur penempatan ASN pada posisi tertentu.
Proses pengawasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam penempatan pejabat, sehingga rotasi dan mutasi ASN benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Profesionalisme dan Meritokrasi Sebagai Landasan Penempatan ASN
Rizky menegaskan pentingnya penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan pejabat, sehingga setiap ASN dirotasi atau dimutasi sesuai kompetensi dan keahlian. Sistem ini diharapkan menjadi landasan utama, bukan pertimbangan kedekatan personal.
“Kalau merit system dilaksanakan secara adil dan objektif, posisi tertentu akan diisi oleh orang yang ahli di bidangnya,” ujar Rizky.
DPRD menilai penerapan prinsip meritokrasi menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Rotasi-Mutasi ASN di Kota Bekasi: Konteks dan Tujuan
Rotasi dan mutasi ASN ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, mencakup 250 pejabat dari berbagai tingkat struktural. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur birokrasi dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. DPRD akan terus memantau implementasi rotasi-mutasi agar sejalan dengan prinsip good governance dan kepentingan masyarakat.
Harapan DPRD: Pejabat Baru Jalankan Amanah Secara Profesional
DPRD Kota Bekasi berharap agar pejabat baru yang dilantik menjalankan amanah dengan profesional, memprioritaskan kepentingan publik, dan menerapkan prinsip meritokrasi dalam setiap langkah kerja. Melalui pengawasan aktif, DPRD berkomitmen memastikan rotasi-mutasi ASN memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
		
		
      
		
		
		
		
		
		
		
		
		 
		
    
