Komisioner Komisi Kejaksaan RI memaparkan peran lembaga dalam pengawasan kinerja kejaksaan kepada mahasiswa Universitas Mpu Tantular di Jakarta, 24 Oktober 2025.
Jakarta, – Mediarjn.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan RI bersama mahasiswa Universitas Mpu Tantular. Acara ini bertujuan memperkenalkan fungsi pengawasan eksternal terhadap kejaksaan sekaligus memperkuat pemahaman publik mengenai peran KKRI dalam penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan kejaksaan yang transparan dan akuntabel. Jumat, (24/10/25).
Tujuan Sosialisasi dan Sasaran Edukasi Publik

Kegiatan sosialisasi ini digagas untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan mahasiswa serta membangun kesadaran kritis tentang pentingnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.
Komisi Kejaksaan RI menekankan bahwa kehadiran mahasiswa sebagai generasi akademis memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
Dalam paparannya, Komisioner KKRI menjelaskan bahwa keberadaan komisi ini dilandasi oleh Pasal 38 Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan mandat kepada Presiden untuk membentuk lembaga pengawas eksternal demi peningkatan kualitas kinerja kejaksaan.
Landasan Hukum dan Fungsi Strategis Komisi Kejaksaan RI
Komisi Kejaksaan RI memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Selain itu, kerja sama formal dengan Kejaksaan Agung dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 1 Tahun 2025 dan NK-01/KK/01/2025, yang mengatur mekanisme koordinasi dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Komisi Kejaksaan berfungsi melakukan pemantauan, penilaian kinerja, dan penerimaan laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku maupun pelaksanaan tugas jaksa, dengan prinsip profesionalitas, independensi, dan transparansi.
Kinerja dan Kolaborasi dengan Lembaga Pemerintah
Dalam pemaparannya, Komisioner KKRI menegaskan bahwa lembaga ini kerap menjadi rujukan bagi berbagai kementerian dan lembaga negara seperti KemenPAN-RB, Bappenas, BPS, dan Ombudsman RI dalam evaluasi kinerja kejaksaan, termasuk penilaian Zona Integritas WBK/WBBM, indeks pembangunan hukum, serta kepatuhan terhadap kode etik jaksa.
KKRI juga secara aktif memberikan rekomendasi perbaikan tata kerja, penghargaan kepada jaksa berprestasi, hingga usulan sanksi bagi pelanggar etik dan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Peran dalam Pengawasan Publik dan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran jaksa melalui berbagai kanal layanan publik KKRI, baik secara online di www.komisikejaksaan.go.id, melalui WhatsApp +62 811-927-193, email layanan teknis, maupun datang langsung ke kantor KKRI di Jl. Rambai No.1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KKRI telah menerima dan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat dari berbagai wilayah kejaksaan tinggi di Indonesia. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut dalam perbaikan tata kelola serta penguatan integritas jaksa.
Apresiasi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Dalam lima tahun terakhir, Komisi Kejaksaan RI memperoleh apresiasi langsung dari Presiden RI, Jaksa Agung RI, dan Wakil Jaksa Agung RI atas kontribusinya dalam penguatan reformasi birokrasi, dukungan terhadap seleksi CASN 2023, dan kolaborasi dalam penilaian Zona Integritas 2023.
Prestasi ini menunjukkan sinergi yang konstruktif antara lembaga pengawas dan lembaga penegak hukum.
Harapan dan Penutup
Melalui kegiatan sosialisasi bersama mahasiswa Universitas Mpu Tantular, Komisi Kejaksaan RI berharap dapat menumbuhkan semangat partisipasi publik, khususnya dari kalangan akademisi muda, dalam mengawal integritas aparat penegak hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KKRI untuk terus membangun budaya hukum yang transparan, profesional, dan humanis di tengah dinamika penegakan hukum nasional.
Reporter: Tim Redaksi Mediarjn.com
Sumber: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
.png)


