Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan: Kepala Puskesmas Parsoburan Mengaku Ditetapkan Secara Mendadak

Ria Agustina Hutabarat, Kepala Puskesmas Parsoburan Toba, saat menjelaskan kronologi Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan di hadapan awak media.

Toba, – Mediarjn.com Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan publik. Seorang kepala puskesmas, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait proses penyidikan maupun hasil audit sebelumnya. Minggu, (19/10/25).

Kronologi Penetapan Tersangka

Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.
Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.

Menurut pengakuan Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba.

“Langsung dikeluarkan surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau proses penyidikan yang jelas,” ungkapnya dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.

Ria menjelaskan, dirinya baru mengetahui tuduhan kerugian keuangan negara setelah surat penetapan tersangka keluar. Ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun laporan kerugian negara sebelumnya.

Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Ria menyebut, pemanggilan pertama dilakukan pada 23 Desember 2024 secara lisan oleh pihak dinas melalui Kadis Kesehatan. Ia kemudian diminta datang ke kantor kejaksaan dan bertemu beberapa oknum penyidik berinisial J, G, dan T.

“Pemanggilan pertama dan kedua tidak ada surat resmi. Baru pada Februari 2025 saya menerima surat pemanggilan tertulis,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta membawa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BOK dan JKN yang sebelumnya sudah diserahkan.
Semua SPJ, kata Ria, sudah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum akhirnya bendahara puskesmas mentransfer dana ke rekening masing-masing penanggung jawab program dan rekening rekanan.

“Artinya, semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegasnya.

Setelah Penetapan Tersangka

Ria menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tahanan kota 

Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, barulah dipanggil kuasa hukum yang berasal dari kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menceritakan adanya pesan yang disampaikan melalui perantara terkait penyelesaian perkara tersebut.

“Pak Dohar bilang lewat L Silaen, ‘manatau ada mukjizat’. Katanya kalau sudah dibayarkan uang itu, mungkin masalah bisa selesai,” ungkapnya lirih.

Namun, langkah pengembalian uang justru dijadikan bukti bahwa dirinya telah mengakui perbuatan korupsi.

“Saya hanya mengikuti saran supaya masalah cepat selesai, bukan karena saya merasa bersalah,” tambahnya.

Tahapan Persidangan Terbaru

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Ria menyampaikan bahwa sidang terakhir pada hari Kamis lalu merupakan agenda replik, sementara besok, Senin 20 Oktober 2025, akan dilanjutkan dengan agenda duplik.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan semua fakta diperhatikan,” ucapnya.

Keterangan Hasil Audit dan Temuan

Ria menyebut tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan di puskesmas yang ia pimpin.

“Hasil audit BPK dan Inspektorat tidak pernah menyebut ada temuan atau rekomendasi pengembalian dana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai mekanisme anggaran dan pengawasan, serta dana yang diklaim sebagai “kerugian negara” merupakan bagian dari realisasi program kesehatan yang telah diverifikasi.

Redaksi

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaksana teknis lapangan yang menjalankan program pemerintah daerah.
Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan hasil audit resmi dan pemanggilan tanpa dasar hukum tertulis berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan due process of law.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *