Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan: Kepala Puskesmas Parsoburan Mengaku Ditetapkan Secara Mendadak

Ria Agustina Hutabarat, Kepala Puskesmas Parsoburan Toba, saat menjelaskan kronologi Penetapan Tersangka Tanpa Pemberitahuan di hadapan awak media.

Toba, – Mediarjn.com Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan publik. Seorang kepala puskesmas, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait proses penyidikan maupun hasil audit sebelumnya. Minggu, (19/10/25).

Kronologi Penetapan Tersangka

Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.
Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.

Menurut pengakuan Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba.

“Langsung dikeluarkan surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau proses penyidikan yang jelas,” ungkapnya dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.

Ria menjelaskan, dirinya baru mengetahui tuduhan kerugian keuangan negara setelah surat penetapan tersangka keluar. Ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun laporan kerugian negara sebelumnya.

Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Ria menyebut, pemanggilan pertama dilakukan pada 23 Desember 2024 secara lisan oleh pihak dinas melalui Kadis Kesehatan. Ia kemudian diminta datang ke kantor kejaksaan dan bertemu beberapa oknum penyidik berinisial J, G, dan T.

“Pemanggilan pertama dan kedua tidak ada surat resmi. Baru pada Februari 2025 saya menerima surat pemanggilan tertulis,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta membawa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BOK dan JKN yang sebelumnya sudah diserahkan.
Semua SPJ, kata Ria, sudah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum akhirnya bendahara puskesmas mentransfer dana ke rekening masing-masing penanggung jawab program dan rekening rekanan.

“Artinya, semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegasnya.

Setelah Penetapan Tersangka

Ria menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tahanan kota 

Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, barulah dipanggil kuasa hukum yang berasal dari kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menceritakan adanya pesan yang disampaikan melalui perantara terkait penyelesaian perkara tersebut.

“Pak Dohar bilang lewat L Silaen, ‘manatau ada mukjizat’. Katanya kalau sudah dibayarkan uang itu, mungkin masalah bisa selesai,” ungkapnya lirih.

Namun, langkah pengembalian uang justru dijadikan bukti bahwa dirinya telah mengakui perbuatan korupsi.

“Saya hanya mengikuti saran supaya masalah cepat selesai, bukan karena saya merasa bersalah,” tambahnya.

Tahapan Persidangan Terbaru

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Ria menyampaikan bahwa sidang terakhir pada hari Kamis lalu merupakan agenda replik, sementara besok, Senin 20 Oktober 2025, akan dilanjutkan dengan agenda duplik.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan semua fakta diperhatikan,” ucapnya.

Keterangan Hasil Audit dan Temuan

Ria menyebut tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan di puskesmas yang ia pimpin.

“Hasil audit BPK dan Inspektorat tidak pernah menyebut ada temuan atau rekomendasi pengembalian dana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai mekanisme anggaran dan pengawasan, serta dana yang diklaim sebagai “kerugian negara” merupakan bagian dari realisasi program kesehatan yang telah diverifikasi.

Redaksi

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaksana teknis lapangan yang menjalankan program pemerintah daerah.
Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan hasil audit resmi dan pemanggilan tanpa dasar hukum tertulis berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan due process of law.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *