Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Polres Dairi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Lintas Medan–Sidikalang


Dairi, Sumut Mediarjn.com  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil mengamankan seorang pria berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, tepatnya di kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, pada Jumat (17/10/2025).

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial, dan mendapat berbagai tanggapan dari warganet lantaran dianggap mencoreng citra masyarakat setempat.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K, dalam konferensi persnya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah korban, atas nama Muhammad Gazali, membuat laporan ke Polsek Sumbul. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan, saat itu korban bersama keluarganya tengah melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Di lokasi kejadian, jalan sedang dalam proses perbaikan pasca longsor beberapa waktu sebelumnya.

Beberapa warga, termasuk tersangka DL dan rekannya, diketahui membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar titik perbaikan. Namun setelah itu, mereka meminta uang kepada para pengendara yang melintas.

Korban yang tidak memberikan uang, mendengar makian dari tersangka, hingga akhirnya turun dari mobil dan mendatangi pelaku. Cekcok pun tak terhindarkan.

“Dalam perdebatan itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan luka di bagian mulut, lebam di mata, dan terkilir di kaki,” terang AKBP Otniel.

Langkah Kepolisian

Polisi kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Koordinasi dengan Penanggung Jawab Proyek

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Dairi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak proyek yang tengah mengerjakan perbaikan jalan agar menempatkan petugas resmi dalam pengaturan lalu lintas.

“Kami akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek agar menugaskan orang mereka untuk mengatur arus lalu lintas, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang turun dan meminta uang kepada pengguna jalan. Kegiatan seperti ini sifatnya tidak boleh dipaksakan,” tegasnya.

Polres Dairi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan arus lalu lintas kepada pihak berwenang.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *