Jaksa Agung ST Burhanuddin, Pembekalan Jaksa Agung memberikan pembekalan bertema “Jaksa Berkualitas” kepada peserta PPPJ Angkatan 82 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta.
Pembekalan Jaksa Agung untuk Peserta PPPJ Angkatan 82
Jakarta – Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan pembekalan melalui ceramah kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Tema pembekalan kali ini ialah “Jaksa Berkualitas”, yang menyoroti pentingnya pembentukan karakter, integritas, dan profesionalisme bagi calon jaksa muda. Senin, (13/10/2025).
PPPJ Sebagai Proses Transformasi Mental dan Profesionalisme
Dalam ceramahnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa PPPJ merupakan proses wajib bagi setiap calon jaksa sebelum menjalankan tugas penegakan hukum.
“Proses ini menuntut pergeseran mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas serta profesionalisme,” ujarnya.
Beliau menekankan bahwa para peserta PPPJ Angkatan 82 adalah masa depan Kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia, yang diharapkan menjadi pionir sekaligus teladan bagi masyarakat.
Pentingnya Adaptasi Budaya dan Pendekatan Humanis
Jaksa Agung turut menyoroti pentingnya adaptasi budaya dan kemampuan berkomunikasi lintas daerah.
Menurutnya, jaksa yang baik harus mampu memahami bahasa dan konteks sosial di wilayah tugasnya, agar pesan hukum dapat disampaikan secara efektif dan membangun kepercayaan publik.
“Jaksa yang berkualitas bukan hanya cerdas dan profesional, tetapi juga humanis, adaptif, dan berakar kuat pada nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.
Konsep “Jaksa Berkualitas” Berdasarkan Nilai Tri Krama Adhyaksa
Dalam pembekalan tersebut, Jaksa Agung memaparkan karakter utama yang wajib dimiliki seorang jaksa berkualitas.
Ia menegaskan bahwa karakter tersebut merupakan pengejawantahan nilai luhur Tri Krama Adhyaksa, yakni Solid, Berintegritas, Adil, Responsif, dan Profesional.
- Solid
Menunjukkan solidaritas dan jiwa korsa untuk memperkuat institusi Kejaksaan. Prinsip Een en ondeelbaar (satu dan tak terpisahkan) menjadi landasan berpikir, bersikap, dan bertindak. - Berintegritas
Menjadi landasan moral utama bagi setiap insan adhyaksa.
“Saya tidak butuh jaksa yang hanya pintar, tapi tidak berintegritas. Saya butuh jaksa yang cerdas, bermoral, dan beradab,” tegas Jaksa Agung. - Adil
Keadilan, menurutnya, tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi hidup dalam hati nurani manusia. Seorang jaksa harus berani menegakkan kebenaran tanpa kehilangan nilai kemanusiaan. - Responsif
Jaksa masa kini dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) disebut penting, namun hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia. - Profesional
Profesionalisme, kata Jaksa Agung, mencakup penguasaan teori hukum, regulasi internal, dan analisis yuridis yang komprehensif. Kepatuhan terhadap pedoman dan petunjuk pimpinan adalah bagian integral dari etos kerja jaksa.
Kejaksaan Sebagai Lembaga yang Kian Dipercaya Publik
Sebagai tambahan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI kini menempati posisi tinggi dalam tingkat kepercayaan publik, berada di bawah TNI dan Presiden.
Hal tersebut tercatat berdasarkan hasil survei Indikator (Mei 2025) dan Polling Institute (Agustus 2025).
“Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan kerja nyata, keteladanan, dan dedikasi berkelanjutan,” ungkapnya.
Menjaga Marwah dan Etika Kejaksaan
Di akhir pembekalannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh peserta PPPJ agar senantiasa menjaga marwah dan kehormatan institusi Kejaksaan.
Ia berpesan kepada para calon jaksa untuk belajar dari para senior, mengambil teladan baik, dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.
“Adab dan etika adalah mahkota bagi penegak hukum. Tanpa keduanya, hukum akan kehilangan kehormatannya,” tutup Jaksa Agung dengan tegas.
(Red)
Editor: Rd Ahmad Syarif, S.AP