Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya memberikan penyuluhan kepada kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan Penerangan Hukum di Padalarang.
Bandung – Mediarjn.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa. Melalui program Penerangan Hukum, Kejati Jabar melaksanakan kegiatan edukatif di Kantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat sekitar yang antusias mengikuti jalannya acara.
Upaya Preventif Cegah Korupsi Dana Desa
Kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari strategi preventif kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Melalui slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa agar aparatur pemerintahan desa mampu mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
“Pencegahan adalah langkah paling bijak sebelum penindakan. Melalui edukasi hukum, aparatur desa diharapkan lebih memahami batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam sambutannya.
Edukasi Hukum Sebagai Wujud Kepercayaan Publik
Program Penerangan Hukum juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi edukatifnya di bidang hukum, bukan hanya sebagai penegak tetapi juga pembimbing hukum bagi masyarakat.
Melalui pendekatan yang komunikatif, Kejati Jabar mengedepankan nilai-nilai edukatif agar hukum tidak hanya dipahami sebagai alat pembatas, tetapi juga sebagai pedoman perilaku sosial yang mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Antusiasme Peserta dan Interaksi Edukatif
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diwarnai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait pengelolaan dana desa, peraturan penggunaan anggaran, serta potensi pelanggaran hukum dalam administrasi keuangan publik.
Antusiasme ini mencerminkan tingginya minat masyarakat dan aparatur desa terhadap pentingnya literasi hukum. Para peserta diharapkan dapat menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, sehingga budaya hukum dapat berkembang hingga ke tingkat akar rumput.
Apresiasi dari Kepala Desa dan Harapan Ke Depan
Para Kepala Desa yang hadir menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Jabar dalam memberikan penyuluhan hukum secara langsung ke desa-desa. Mereka menilai kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai sarana pembelajaran praktis dan pencegahan dini terhadap kesalahan administrasi maupun penyimpangan dana desa.
“Kegiatan seperti ini perlu lebih sering dilakukan. Aparatur desa harus paham hukum agar tidak salah langkah dalam mengelola dana publik,” ujar salah satu Kepala Desa peserta kegiatan.
Sinergi Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Bersih
Melalui kegiatan ini, Kejati Jawa Barat menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penerangan hukum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya sadar hukum yang kokoh di tengah masyarakat.
Pesan Moral dan Penegasan Institusional
Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Padalarang menjadi contoh konkret bagaimana lembaga penegak hukum dapat hadir di tengah masyarakat bukan semata dalam konteks penegakan, tetapi juga pembinaan hukum.
Melalui pendekatan edukatif seperti ini, Kejaksaan menegaskan perannya sebagai institusi yang humanis, solutif, dan berorientasi pada pencegahan.
(Red)