Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Prof. Dr. Sutan Nasomal Apresiasi Langkah Dewan Pers, Minta Kasus Penganiayaan Wartawan di Bekasi Jadi Perhatian

Prof. Dr. Sutan Nasomal Apresiasi Dewan Pers, Minta ungkap kasus penganiayaan wartawan Bekasi

Jakarta, – Mediarjn.com Kasus penganiayaan terhadap wartawan Diri Ambarita di Bekasi mendapat sorotan serius dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom. Ia meminta Ketua Dewan Pers RI turun tangan memastikan kasus ini ditangani secara transparan demi menjaga martabat kebebasan pers di Indonesia.

Kronologi Peristiwa Kekerasan terhadap Wartawan

Peristiwa pengeroyokan terhadap Diri Ambarita mengakibatkan kebutaan pada mata kirinya serta luka serius lainnya. Tindakan keji ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Signifikansi dan Urgensi Penanganan Kasus

Menurut Sutan Nasomal, kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap demokrasi. Negara wajib hadir memberi perlindungan, menegakkan hukum, serta memastikan pelaku diproses secara adil tanpa pandang bulu.

“Kasus ini harus menjadi momentum membersihkan dunia pers dari awan kelam yang selama ini menyelimuti. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi,” ujar Sutan melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Sikap dan Langkah Komite Wartawan Indonesia

Komite Wartawan Indonesia (KWI) telah mendampingi korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Sutan menyampaikan enam poin sikap, di antaranya:

  1. Mendukung langkah hukum resmi yang ditempuh korban bersama KWI.
  2. Mendesak Kapolda Metro Jaya memprioritaskan kasus ini dan menangkap pelaku.
  3. Mengutuk praktik intimidasi, diskriminasi, serta kriminalisasi terhadap jurnalis.
  4. Meminta perlindungan maksimal bagi korban dan jurnalis di lapangan.
  5. Mengingatkan aparat hukum agar tidak tunduk pada tekanan pihak tertentu.
  6. Menegaskan kasus ini harus selaras dengan visi Presiden dan Kapolri tentang Polri yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat.

Seruan Moral untuk Menjaga Demokrasi dan Kebebasan Pers

Sutan menekankan, serangan terhadap jurnalis tidak hanya soal individu, melainkan ancaman terhadap demokrasi. Ia menegaskan KWI berdiri tegak bersama Ambarita dan seluruh wartawan yang bekerja demi kebenaran.

“Serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi,” tegasnya.

Tanggung Jawab Aparat dan Harapan Publik

Sutan meminta aparat kepolisian segera menindak tegas seluruh pelaku penganiayaan. Transparansi proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan preseden buruk dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia, serta dokumen pernyataan yang diterima redaksi.


Rd Ahmad Syarif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *