Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Foto: Kolase Dok Surat Warga Desa Wanajaya Kabupaten Bekasi terkait polemik Ketua RT 005 dan dugaan penyalahgunaan dana lingkungan.

Bekasi, – Mediarjn.com Polemik kepemimpinan Ketua RT 005 RW 023 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, memunculkan gelombang protes warga. Persoalan ini dipicu dugaan pelanggaran aturan masa jabatan dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana lingkungan.

Identitas Masalah: Siapa yang Terlibat?

Warga RT 005 RW 023 melayangkan surat resmi pada 4 November 2024 yang berisi permintaan pemberhentian Ketua RT 005, S. Eko Purwanto, yang telah menjabat selama empat periode (sekitar 15 tahun).

Menurut warga, hal ini melanggar Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 jo. Perbup No.119 Tahun 2020 yang menegaskan masa jabatan Ketua RT hanya boleh dua periode.

Alasan dan Latar Belakang Protes Warga

Selain masalah masa jabatan, warga juga menyoroti pengelolaan dana lingkungan dari penyedia layanan internet J.Net dan Syakira yang dianggap tidak akuntabel.

  • Dana Rp10 ribu per pelanggan seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan lingkungan.
  • Ketua RT sempat membantah keberadaan dana tersebut, namun klarifikasi dari penyedia layanan membuktikan dana memang disalurkan.
  • Ketidakterbukaan ini menimbulkan ketidakpercayaan dan memicu konflik horizontal di antara warga.

Kronologi Munculnya Konflik dan Ketegangan

Permasalahan mencuat dalam rapat warga pada 10 November 2024 yang turut dihadiri Ketua RW dan pihak penyedia internet. Beberapa fakta yang mengemuka, di antaranya:

  • Adanya perjanjian tertulis terkait kontribusi dana lingkungan.
  • Ketua RT diduga tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana inventaris dan kas RT selama lebih dari 10 tahun.
  • Warga menuntut audit menyeluruh terhadap pembukuan RT dan transparansi aliran dana.

Respons Aparat Desa dan Klarifikasi Pihak Terkait

Kepala Dusun (Kadus) III Wanajaya, Masan, pada 4 Januari 2025 menerbitkan surat edaran yang merekomendasikan mekanisme voting warga sebagai solusi konflik.

Dua opsi dipaparkan:

  1. Jika mayoritas warga tidak setuju Ketua RT melanjutkan jabatan, maka segera dilakukan pemilihan baru.
  2. Jika mayoritas warga setuju Ketua RT tetap menjabat, maka seluruh pembukuan wajib diaudit dalam tujuh hari oleh tim yang ditunjuk Kadus.

Sementara itu, Sarkum, Sekertaris Camat (Sekcam) Cibitung, ketika dikonfirmasi redaksi menegaskan melalui pesan singkat:

“Besok minggu saya mau undang warga RT itu Pak Sekcam”.

“Hari Minggu mau dimusyawarahkan kepada warga bersama Pak RW dan Kepala Desa, Pak.” meneruskan pesan Kepala Desa Wanajaya Barok, ungkapnya.

Mekanisme Voting: Lokasi dan Proses Pelaksanaan

Proses voting dijadwalkan pada 5 Januari 2025 dengan tata cara berikut:

  • Kartu suara dibagikan pada 4 Januari 2025.
  • Pengumpulan kartu suara dilakukan 5 Januari 2025 pukul 09.00–10.00 WIB di setiap rumah warga.
  • Penghitungan suara dilakukan pukul 10.10 WIB di balai RT 005, disaksikan perangkat desa dan perwakilan warga.

Hasil voting akan bersifat sah, final, dan mengikat seluruh warga.

Signifikansi Kasus: Cermin Akuntabilitas Pemerintahan Warga

Kasus di Wanajaya menunjukkan urgensi transparansi keuangan di tingkat RT/RW dan pentingnya konsistensi terhadap aturan masa jabatan.

Polemik ini menjadi cermin bahwa tata kelola pemerintahan terkecil pun harus menjunjung tinggi akuntabilitas, partisipasi warga, dan kepatuhan pada regulasi. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan luntur dan potensi konflik akan terus berulang.

Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi warga RT 005 RW 023 dan surat edaran Kadus III Wanajaya yang diperoleh redaksi. Dalam rangka menjaga keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Wanajaya, Barok, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Cibitung memberikan tanggapan resmi melalui pesan singkat, menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dimusyawarahkan bersama warga, Ketua RW, dan Kepala Desa.

Redaksi tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menyajikan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang. Pembaruan berita akan dilakukan apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *