Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
quotes Jurnalistik Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Peserta sosialisasi perwalian anak bersama narasumber Kemensos dan DP3AKB Jabar

Bandung, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengadakan Sosialisasi Perwalian Anak di Aula R. Soeprapto, lantai 8 Gedung Kejati Jabar, sebagai bagian dari tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini digelar pada Kamis (25/9/2025) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Barat.

Kejati Jabar Edukasi Mekanisme Perwalian Anak

Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusna Adia, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme perwalian anak sesuai peraturan perundang-undangan.

Peserta diharapkan memahami hak dan kewajiban wali, prosedur pengajuan perwalian, serta peran penting kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum agar kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi.

Hadirkan Narasumber dari Kemensos dan DP3AKB Jabar


Acara ini diikuti oleh Kepala Seksi Datun se-Jawa Barat beserta perwakilan lembaga terkait. Narasumber utama adalah Boymen Dalanta P.T. Sinamo dari Kementerian Sosial RI dan Arraffi Andromenda, S.K.M. dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jawa Barat.

Perwalian Anak Bukan Sekadar Formalitas

Dalam konteks hukum perdata, perwalian anak tidak sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi anak yang kehilangan orang tua atau tidak berada dalam pengasuhan langsung.

Kejati Jabar menegaskan, mekanisme perwalian harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas perlindungan anak, sehingga tidak menimbulkan kerentanan baru seperti penelantaran, eksploitasi, atau pelanggaran hak anak.

Kejaksaan Tegaskan Perannya dalam Melindungi Anak

Melalui Bidang Datun, kejaksaan berperan memberikan pertimbangan hukum dalam proses perwalian. Langkah ini memastikan bahwa keputusan pengadilan mengenai wali anak tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Dengan demikian, kejaksaan hadir sebagai penjaga kepentingan publik sekaligus mitra strategis pemerintah dalam urusan perlindungan anak.

Harapan: Hak Anak Terlindungi Secara Optimal

Kejati Jabar menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum berbasis perlindungan anak. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, aparatur pemerintah, hingga lembaga sosial mengenai pentingnya perwalian anak yang sesuai hukum dan berkeadilan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara optimal. Perwalian bukan hanya urusan formal, tapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap generasi penerus bangsa,” tegas perwakilan Kejati Jabar.


Sosialisasi Jadi Langkah Pencegahan Dini

Kegiatan sosialisasi perwalian anak yang digelar Kejati Jabar merupakan upaya strategis dalam mencegah potensi pelanggaran hak anak dan memastikan mekanisme hukum berjalan sesuai aturan. Dengan menggandeng berbagai pihak, kejaksaan berperan sebagai pengawal kepentingan anak di Jawa Barat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *