Peserta sosialisasi perwalian anak bersama narasumber Kemensos dan DP3AKB Jabar
Bandung, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengadakan Sosialisasi Perwalian Anak di Aula R. Soeprapto, lantai 8 Gedung Kejati Jabar, sebagai bagian dari tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini digelar pada Kamis (25/9/2025) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Barat.
Kejati Jabar Edukasi Mekanisme Perwalian Anak
Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusna Adia, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme perwalian anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Peserta diharapkan memahami hak dan kewajiban wali, prosedur pengajuan perwalian, serta peran penting kejaksaan dalam memberikan pertimbangan hukum agar kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi.
Hadirkan Narasumber dari Kemensos dan DP3AKB Jabar
Acara ini diikuti oleh Kepala Seksi Datun se-Jawa Barat beserta perwakilan lembaga terkait. Narasumber utama adalah Boymen Dalanta P.T. Sinamo dari Kementerian Sosial RI dan Arraffi Andromenda, S.K.M. dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jawa Barat.
Perwalian Anak Bukan Sekadar Formalitas
Dalam konteks hukum perdata, perwalian anak tidak sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi anak yang kehilangan orang tua atau tidak berada dalam pengasuhan langsung.
Kejati Jabar menegaskan, mekanisme perwalian harus dilaksanakan dengan mengedepankan asas perlindungan anak, sehingga tidak menimbulkan kerentanan baru seperti penelantaran, eksploitasi, atau pelanggaran hak anak.
Kejaksaan Tegaskan Perannya dalam Melindungi Anak
Melalui Bidang Datun, kejaksaan berperan memberikan pertimbangan hukum dalam proses perwalian. Langkah ini memastikan bahwa keputusan pengadilan mengenai wali anak tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dengan demikian, kejaksaan hadir sebagai penjaga kepentingan publik sekaligus mitra strategis pemerintah dalam urusan perlindungan anak.
Harapan: Hak Anak Terlindungi Secara Optimal
Kejati Jabar menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum berbasis perlindungan anak. Edukasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, aparatur pemerintah, hingga lembaga sosial mengenai pentingnya perwalian anak yang sesuai hukum dan berkeadilan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara optimal. Perwalian bukan hanya urusan formal, tapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap generasi penerus bangsa,” tegas perwakilan Kejati Jabar.
Sosialisasi Jadi Langkah Pencegahan Dini
Kegiatan sosialisasi perwalian anak yang digelar Kejati Jabar merupakan upaya strategis dalam mencegah potensi pelanggaran hak anak dan memastikan mekanisme hukum berjalan sesuai aturan. Dengan menggandeng berbagai pihak, kejaksaan berperan sebagai pengawal kepentingan anak di Jawa Barat.
(Red)