Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
quotes Jurnalistik Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Kasus Kriminalisasi Karyawan PT WKM, Dr. Rolas Sitinjak : PT Position Lampaui Batas!

Keterangan Foto : Kuasa Hukum PT WKM, Prof. Dr. OC Kaligis dan Dr. Rolas Sitinjak memberikan Keterangan Pers di PN Jakarta Pusat, Rabu, (17/9/2025)

Jakarta, Mediarjn.com   Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz (Kepala Tehnik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) dikriminalisasi atas laporan PT Position karena urusan patok lahan tambang nikel di Halmahera Timur.

“ Tindakan mematok lahan untuk mencegah PT Position melakukan aktivitas penambangan illegal di lahan tambang nikel milik PT. WKM,” ujar Dr. Rolas Sitinjak SH., MH., kuasa hukum Terdakwa.

Pada pokok perkara PT. WKM merupakan pihak yang dirugikan karena kandungan nikel yang ada di lahan miliknya dikeruk oleh PT. Position. Anehnya, ketika PT. WKM melaporkan illegal mining yang dilakukan PT. Position ke Polda Maluku Utara, malah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.

Akan tetapi sebaliknya, “Ketika PT. Position melaporkan PT. WKM ke Bareskrim Polri, langsung klien kami jadi terdakwa,” ungkap Prof Dr. O.C. Kaligis SH., MH. Kuasa hukum Terdakwa.

Sementara itu, terungkap dalam fakta persidangan PT Position terbukti melakukan penambangan illegal di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WKM. Dalih PT. Position bahwa mereka hanya membuka jalan untuk keperluan lalu lalang alat transportasinya, terbantahkan dengan video yang ditampilkan Tim Kuasa Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Perlu diketahui, kasus kriminalisasi dua karyawan PT. WKM ini bermula pada 12 Februari 2025 lalu ketika tim engineering PT WKM mendapati adanya bukaan lahan di konsesinya. Setelah sempat ada rencana inspeksi bersama, PT Position menarik diri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bukaan hutan seluas 7,3 hektare di kawasan potensial nikel laterite PT WKM.

PT WKM kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025, yang ditindaklanjuti dengan pemasangan police line. Namun, pada Maret hingga April 2025, police line itu sudah tidak ada, bahkan portal kayu yang dipasang juga ditemukan rusak.

Kuasa Hukum PT. WKM dengan tegas menyampaikan bahwa PT Position diduga melakukan pembukaan hutan tanpa izin dan melampaui batas, hingga mengangkut biji nikel milik negara di areal IUP PT WKM.

“Langkah PT. WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penambangan ilegal. Dan, dasar pematokan lahan berasal dari temuan Bidang Gakkum (Penegakan hukum) Kementerian Kehutanan yang menaksir kerugian negara akibat aktivitas PT Position mencapai 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar,” tegas Dr. Rolas Sitinjak.

Rolas Sitinjak juga menambahkan bahwa kasus ini jelas Kriminalisasi bagi para terdakwa (Karyawan PT WKM). Sampai kapan hukum dinegeri ini tidak berpibak kepda keadilan.

“Kasus ini terlihat jelas Kriminalisasi terhadap Karyawan PT WKM. PT Position Lampaui Batas”, tutup Rolas Sitinjak.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *