Kegiatan Penerangan Hukum Kejati Jabar bersama perangkat desa dan masyarakat di Desa Cihideung, Bandung Barat, untuk mencegah korupsi dana desa.
Bandung Barat, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (18/9/2025).
Kejati Jabar Hadir Dekat dengan Masyarakat Desa
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Turut hadir perangkat desa, anggota Karang Taruna, serta masyarakat sekitar Desa Cihideung.
Cegah Korupsi Lewat Penyuluhan Hukum

Program ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa. Melalui slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum di tingkat desa.
Dana Desa Butuh Pengelolaan yang Transparan
Dana desa sering menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, Kejati Jabar menekankan pentingnya penyuluhan hukum agar aparatur desa memiliki pemahaman yang jelas mengenai aturan, sehingga pengelolaan anggaran dapat lebih transparan dan akuntabel.
Warga Antusias Ikut Serta dalam Diskusi
Antusiasme terlihat dari banyaknya peserta yang aktif bertanya terkait isu-isu hukum. Warga dan perangkat desa menyambut positif kegiatan ini serta berharap agar program serupa dapat dilaksanakan secara rutin di masa mendatang.
Edukasi Hukum yang Diharapkan Menyebar ke Warga Lain

Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berharap pemahaman hukum di kalangan perangkat desa dan masyarakat semakin meningkat. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan tidak hanya diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga dapat disebarluaskan kepada warga lainnya sebagai bentuk edukasi kolektif.
Komitmen Kejati Jabar Kawal Desa Bebas Korupsi
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam menjalankan tugas pokok di bidang penerangan hukum.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar hukum, sehingga pencegahan korupsi dapat dimulai dari desa,” ujarnya.
(Red)
		
		
      
		
		
		
		
		
		
		
		
		 
		
    
