Memuat berita terbaru...  

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana desa Sumberjaya.

Bekasi, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baru dua bulan menjabat, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Empat Saksi Naik Status Jadi Tersangka

Kajari Eddy Sumarman mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • SH, Pj Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024,
  • SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024,
  • GR, Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024,
  • MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Modus Penyalahgunaan Dana Desa

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakan dana tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ada temuan aliran dana berupa imbalan pribadi yang diterima dari anggaran desa, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Penahanan di Lapas Cikarang

Pasca penetapan status tersangka, Tim Penyidik Pidsus melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Penahanan berlaku selama 20 hari, mulai 11 September hingga 30 September 2025.

Dasar Hukum yang Dikenakan

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Penegakan Hukum

Kajari Eddy Sumarman menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Langkah ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menegakkan hukum secara profesional dan sesuai regulasi.

Seruan untuk Kepala Desa dan Perangkatnya

Lebih lanjut, Kajari mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana desa harus diprioritaskan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.


(Red)

One thought on “Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya, Rugikan Negara Rp2,6 Miliar”
  1. Saya sangat mendukung pemberantasan korupsi di setiap kelurahan/Desa yang ada di kabupaten Bekasi,provinsi Jawa barat.
    Kepada kepala Kejari kabupaten Bekasi yang baru audit seluruh kelurahan/Desa di kabupaten Bekasi,karena kalau saya lihat dan pelajari,bahwa Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat,penggunaannya tidak sesuai dengan yang diamanati Pemerintah Pusat,tidak banyak bermanfaat bagi masyarakat bahkan tidak dapat membantu mensejahterakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *