Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, dua pekerja yang di-PHK sepihak oleh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Bupati Ade meminta Kemenaker memfasilitasi pelaksanaan putusan PHI agar perusahaan segera mempekerjakan kembali keduanya.
Bekasi, – Mediarjn.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menunjukkan komitmennya melindungi hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Ia mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).
Surat Resmi Bernomor Penting
Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker dengan sifat penting itu berisi permohonan fasilitasi pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.
Bupati Ade meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang sebelumnya terkena PHK melalui SK Nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 tanggal 27 Februari 2025.
Putusan PHI: PHK Tidak Sah
“Berdasarkan putusan PHI, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak Maret hingga September 2025,” jelas Bupati Ade, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan pemerintah daerah hadir sebagai mediator untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.
Respons atas Permohonan Serikat Pekerja
Bupati Ade juga menyampaikan, surat kepada Menteri Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari permohonan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.
“Kita berharap, dengan fasilitasi dari Kemenaker, penyelesaian masalah di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat berjalan cepat, adil, dan kondusif,” ujarnya.
Dukungan DPRD Kabupaten Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menilai kasus ini harus mendapat perhatian serius. Menurutnya, putusan PHI Bandung sudah jelas: PHK tidak sah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali serta membayar upah kedua pekerja.
“Putusan PHI sudah final. Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayar upah mereka dari Maret hingga September 2025. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan,” tegas Nyumarno.
Jaga Iklim Investasi dan Hak Pekerja
Nyumarno menambahkan, Pemkab dan DPRD Bekasi selalu menjaga iklim kondusif agar investasi terjamin. Ia mencontohkan, saat kondisi nasional penuh kewaspadaan, Bekasi bisa tetap steril dari unjuk rasa besar karena komitmen bersama.
“Itu bukti komitmen kami menjaga investasi. Tapi saat warga kami yang notabene pekerja dirugikan, maka kami juga wajib hadir membela,” katanya.
Serikat Pekerja Sudah 15 Tahun Kondusif
Menurut Nyumarno, serikat pekerja di PT Yamaha sudah lebih dari 15 tahun berjalan tanpa masalah serius. Kasus yang muncul belakangan justru menjadi anomali.
Kepada Menteri Ketenagakerjaan, ia mengusulkan agar pemerintah pusat memfasilitasi langsung pelaksanaan putusan PHI.
“Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali dua pekerja tersebut, bayarkan haknya. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan juga iklim investasi sehat di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Jaminan Kondusivitas Daerah
Nyumarno memastikan DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan tersebut dilaksanakan.
“Tidak akan ada aksi besar lagi terkait masalah ini. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
(Red)