Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Sumsel. “Dua tersangka kasus korupsi pemerasan forum kades di Kabupaten Lahat diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat, ditahan di Rutan Palembang.”
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Sumsel, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lahat. Dua tersangka yang diserahkan adalah N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Selasa, (9/9/25)
Dugaan Pemerasan dalam OTT
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Modus yang digunakan adalah menarik iuran dari kepala desa dengan dalih pembiayaan kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Skema Iuran dan Jumlah Saksi
Setiap kepala desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui Bendahara Forum Kades. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi terkait perkara tersebut.
Penahanan di Rutan Palembang
Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Pasal yang Disangkakan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan:
- Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, - Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara Beralih ke JPU
Setelah penyerahan tahap II, perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat. JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Keterangan Resmi Kejati Sumsel
Informasi resmi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang juga dapat dihubungi untuk keterangan lebih lanjut.
(Red)