Dua wartawan menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Pegagan Julu VI di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dairi, Sumut – Mediarjn.com – Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan Resmi ke Polisi
Laporan polisi dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025 dibuat oleh Bangun M.T. Manalu, Pemimpin Redaksi editorial24jam.com, bersama Abednego P.I. Manalu, Pemimpin Redaksi Inspirasi.online.
Keduanya mendatangi Polres Dairi setelah mengaku mengalami tindak kekerasan di kantor desa pada Kamis (4/9) pagi.
“Awalnya kami datang ke kantor desa memperkenalkan diri dengan sopan. Namun Kepala Desa justru merespons dengan nada tinggi dan emosi,” ujar Bangun kepada wartawan usai membuat laporan.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Menurut keterangan pelapor, situasi memanas ketika Kepala Desa meminta identitas dan surat tugas dengan nada keras. Bangun menuturkan, saat mencoba menenangkan keadaan, Kades menumbuk meja, berteriak, hingga menendang perutnya.
Keributan semakin memuncak saat seorang pria berbaju putih masuk dan memukul Bangun serta mendorong Abednego yang berada di luar ruangan. Ketika Abednego berusaha merekam kejadian dengan ponselnya, ia juga dipukul. Ponsel tersebut bahkan sempat hendak dirampas oleh Kepala Desa bersama sejumlah perangkat desa dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Tidak lama kemudian, seorang pria lain masuk membawa celurit yang diduga digunakan untuk mengintimidasi wartawan. Akibat insiden tersebut, Bangun mengalami lebam di wajah dan sakit pada bagian perut, sementara Abednego menderita luka serupa serta trauma akibat perampasan paksa ponselnya.
Potensi Jeratan Hukum
Ahli hukum menilai dugaan penganiayaan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.
Penggunaan senjata tajam juga berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, dugaan tindakan menghalangi tugas wartawan dapat melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Sikap Organisasi Pers
Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, mengecam tindakan tersebut.
“Peristiwa ini jelas mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami mendorong aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku, termasuk oknum kepala desa,” tegas Burju.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengawasi agar aparat desa tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Belum Ada Keterangan dari Pihak Kades
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Pegagan Julu VI maupun Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
BMH