Medan – Mediarjn.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika. Setelah menetapkan pasangan suami istri pemilik Dragon KTV Medan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi juga membidik sosok Gempar Selamat alias Gompar yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Asahan.
Kasus Dragon KTV: Pasutri Jadi Pengendali Ekstasi
Pasutri Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), pemilik Dragon KTV, resmi ditetapkan sebagai DPO. Keduanya disebut sebagai pengendali utama peredaran ekstasi dengan memanfaatkan bisnis hiburan malam sebagai kedok.
Langkah ini bermula dari penangkapan dua orang pelaksana lapangan, yakni Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) di Room 206 Dragon KTV.
Dalam operasi tersebut, polisi yang menyamar berhasil mengamankan 8 butir pil ekstasi dari Ridho. Penggeledahan lebih lanjut menemukan sekitar 700 butir ekstasi di dalam loker yang digunakannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Doni dan Herina bukan sekadar pemilik tempat hiburan, melainkan otak yang memasok barang, mengendalikan alur distribusi, dan mengatur keuntungan. Sementara Ridho dan Zul hanya bertugas menjalankan instruksi di lapangan.
“Keduanya memiliki peran sentral dalam jaringan ini. Kami sudah sebar foto keduanya, dan menegaskan agar segera menyerahkan diri,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Sumut.
Gempar Selamat Diduga Ikut Jaringan Narkoba
Selain kasus Dragon KTV, Polda Sumut juga menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai buronan terkait peredaran narkoba di wilayah Asahan. Meskipun informasi resmi mengenai perannya masih terbatas, nama Gempar Selamat muncul dalam daftar orang yang diburu polisi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Penetapan ini memperkuat komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas para pelaku narkotika tanpa pandang bulu, baik dari kalangan pelaksana lapangan hingga pemilik usaha hiburan malam yang diduga menjadi pengendali.
Ancaman Hukuman Berat
Pasutri Doni dan Herina, bersama Gempar Selamat, terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencakup pidana seumur hidup hingga pidana mati.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para tersangka, demi menutup ruang gerak jaringan narkotika di Sumatera Utara.
BMH