Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07 HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3 HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12       HUT RI 80 Banner 13HUT RI 80 Banner 14 HUT RI 80 15    

Kejari Samosir Tahan Mantan Kades Hariara Pohan Terkait Dugaan Korupsi Rp776 Juta


Samosir, Sumut Mediarjn.com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menahan PS, mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018–2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/9/2025) setelah status PS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel Richard Simaremare, menjelaskan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas III Pangururan.

 “Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karya.

Kerugian Negara Rp776 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hariara Pohan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor: 700.1.2.1/LHP/26.ITDA. Audit dilakukan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran desa pada tahun anggaran 2018–2021.

 “Bahwa telah dilakukan pemeriksaan serta penghitungan oleh ahli pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp776 juta,” tambah Karya.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, PS dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, serta pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Proses Masih Berlanjut

Kejari Samosir menegaskan bahwa penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

 “Hari ini sudah kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pangururan. Selanjutnya, proses hukum akan kita lanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Asor Olodaiv Siagian.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *