Samosir, Sumut – Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menahan PS, mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018–2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/9/2025) setelah status PS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel Richard Simaremare, menjelaskan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas III Pangururan.
“Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karya.
Kerugian Negara Rp776 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Samosir, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hariara Pohan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor: 700.1.2.1/LHP/26.ITDA. Audit dilakukan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran desa pada tahun anggaran 2018–2021.
“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan serta penghitungan oleh ahli pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp776 juta,” tambah Karya.
Dasar Hukum
Atas perbuatannya, PS dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, serta pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal empat tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Proses Masih Berlanjut
Kejari Samosir menegaskan bahwa penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hari ini sudah kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pangururan. Selanjutnya, proses hukum akan kita lanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Asor Olodaiv Siagian.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
BMH