Foto : “Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Disdik diminta turun tangan terkait dugaan modus baru penjualan seragam di SMPN 3 Cibarusah”
Ketika Kontroversi Penjualan Seragam Mencuat di Bekasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Kontroversi terkait penjualan seragam sekolah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Di SMPN 3 Cibarusah, sejumlah orang tua murid mengaku diminta membeli paket seragam dengan harga Rp950 ribu untuk tiga setel, padahal pihak sekolah menyatakan belum pernah merancang, menetapkan, maupun menunjuk pihak tertentu sebagai penyedia seragam.
Saat Orang Tua Siswa Mengungkap Pengalamannya
Sejumlah wali murid menuturkan bahwa mereka sempat diminta melakukan pembayaran dan menunggu jadwal pengambilan seragam.
“Belum jadi, iya. Tanggal 25 kemarin saya datang ke sana, tapi ternyata seragamnya belum jadi. Katanya nanti seragam itu datangnya dari sekolah, terus diantar ke toko. Harganya Rp950 ribu untuk tiga setel. Tapi saat dicek ke toko, ternyata memang belum tersedia. Katanya supaya semua jadi serentak dan dibagikan bersama,” ungkap salah satu orang tua siswa.
Kesaksian ini menambah keraguan orang tua terhadap transparansi penjualan seragam. Mereka mempertanyakan legalitas pihak yang menjual, sekaligus heran karena sekolah justru menegaskan tidak pernah menunjuk toko mana pun untuk menjual seragam resmi.
Saat Pihak Sekolah Membantah Keterlibatan
Kepala SMPN 3 Cibarusah, R. Dian, menegaskan pihak sekolah tidak menyiapkan atau memerintahkan pembelian seragam khusus. Bahkan, pihak sekolah sempat heran ketika banyak siswa baru kelas 7 sudah mengenakan seragam khas SMPN 3. Setelah ditelusuri, ternyata seragam tersebut diduga dijual oleh salah satu toko di pasar tanpa seizin pihak sekolah.
Namun Pemilik Toko Enggan Hadir ke Sekolah
Pihak sekolah bahkan sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik toko. Namun, pemilik toko tidak hadir ke sekolah dan memilih datang ke rumah kepala sekolah.
Sejak Penerimaan Siswa Baru, Masalah Ini Muncul
Kasus ini mulai ramai sejak penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2024/2025 di SMPN 3 Cibarusah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dengan jumlah siswa baru mencapai 377 orang.
Karena Ada Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penjualan seragam sekolah tanpa seizin sekolah dapat masuk ranah hukum, khususnya terkait pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Apabila terbukti, toko yang memperjualbelikan seragam khas SMPN 3 Cibarusah tanpa otorisasi dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar.
Selain Itu, Orang Tua Murid Juga Dirugikan
Selain itu, praktik semacam ini diduga bisa membebani orang tua murid karena harga seragam ditetapkan sepihak tanpa transparansi, serta berpotensi menimbulkan monopoli penjualan.
Konfirmasi dari Pihak Dinas Pendidikan
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada, Yudi. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, ia memberikan keterangan singkat, “Saya lagi Diklat Bang, HP-nya nggak bisa telepon,” ujarnya melalui pesan singkat.
Bagaimana Tindak Lanjut Kasus Ini
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menilai kasus ini bisa menjadi modus baru penjualan seragam. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bidang SMP untuk segera melakukan investigasi dan menginterogasi baik pihak sekolah maupun pemilik toko.
Sehingga Diharapkan Ada Regulasi yang Lebih Tegas
Hisar juga memperingatkan bahwa praktik serupa tidak menutup kemungkinan terjadi di SMPN lain di Kabupaten Bekasi. Karena itu, perlu ada langkah serius untuk mencegah dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah yang melanggar aturan.
Landasan Hukum dan Aturan yang Berlaku
Kasus ini juga menyalahi berbagai regulasi yang sudah ada.
- Larangan Gubernur Jawa Barat secara tegas menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjual seragam kepada siswa.
- Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tentang larangan penjualan seragam oleh pihak sekolah masih berlaku hingga kini dan belum pernah direvisi.
- Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf (a), jelas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan kegiatan berorientasi komersial terhadap peserta didik, termasuk menjual seragam.
Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa penjualan seragam oleh pihak-pihak tidak resmi bertentangan dengan aturan pemerintah.
Akhirnya, Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi penjualan seragam sekolah, meningkatkan transparansi, dan memastikan orang tua murid tidak dirugikan. Publik juga menantikan ketegasan aparat hukum dalam menindak jika terbukti ada unsur pelanggaran hak cipta maupun pidana.
Catatan Redaksi:
Sebagai bentuk cover both side, redaksi telah menampilkan keterangan dari pihak sekolah, pernyataan orang tua siswa, kepala bidang smp dinas pendidikan (disdik) kabupaten bekasi serta analisis dari organisasi pers. Hingga berita ini diturunkan, pihak toko yang diduga menjual seragam belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
(Ferry)