Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
     HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3      HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12 HUT RI 80 Banner 13       HUT RI 80 Banner 14HUT RI 80 Banner 15 HUT RI 80 16    

Mantan PJ Kades Tanjung Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp251 Juta

Foto Konferensi Pers Aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal cabang Kotanopan bersama tim pendamping terkait acara penahanan.

Kotanopan, Mediarjn.com  Mantan Penjabat Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Kotanopan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp251.439.560.

Proses penahanan dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, SH, MH bersama tim jaksa penyidik yang terdiri dari Kasubsi Intel Datun, Freshly Newman Silalahi, SH dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, SH.

Kepala Kejari Mandailing Natal melalui Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, Senin (25/8), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Medan sebesar lebih dari Rp251 juta pada tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Jupri menambahkan, berkas perkara akan segera diselesaikan sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Sementara itu, tersangka dititipkan di Lapas Klas III Kotanopan selama 20 hari ke depan.

Dalam kesempatan terpisah, Kacabjari Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap kepala desa maupun pejabat lainnya yang terbukti menyelewengkan dana desa.

“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *