Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Adian Napitupulu - POSPERA Jawa Barat
Foto : kegiatan penerangan hukum oleh Kejati Jabar di Desa Mekarmukti, Garut bersama masyarakat dan kepala desa.

Bandung, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelenggarakan acara Penerangan Hukum di Desa Mekarmukti, Kabupaten Bandung Barat, sebagai bagian dari upaya preventif terhadap korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Acara ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh 10 Kepala Desa beserta perangkat desa dari Kecamatan Cihampelas, serta masyarakat setempat. Rabu, (6/8/2025).

Kenali Hukum, Jauhi Hukuman: Pencegahan Korupsi Dana Desa

Berlangsung di kantor desa, kegiatan yang mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum terhadap penggunaan Dana Desa. Penyuluhan hukum dari Kejati Jabar diharapkan menjadi sarana edukatif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk kepercayaan publik terhadap Kejati Jabar dalam menjalankan fungsi penyuluhan hukum. Penyelenggaraan penyuluhan ke desa-desa dinilai krusial untuk mencegah kesalahan prosedural dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Antusiasme Tinggi dari Peserta

Peserta yang hadir menunjukkan antusias nasional dengan aktif mengajukan pertanyaan mengenai tata kelola Dana Desa. Mereka berharap mengikuti penyuluhan ini dapat memperkuat pemahaman hukum para aparatur dan masyarakat. “Semoga ilmu yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada warga di masing-masing desa,” ujar salah satu peserta.

Kepala Desa Sambut Positif dan Harap Realisasi Lebih Rutin

Dalam kesempatan tersebut, para Kepala Desa menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejati Jabar ini. Mereka mendorong agar penyuluhan hukum desa dilakukan lebih rutin, sehingga seluruh aparatur dapat memahami regulasi penggunaan anggaran serta menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kolaborasi Strategis antara Aparat dan Masyarakat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan bahwa penyuluhan hukum bukan hanya kegiatan simbolis, tetapi bagian dari strategi kolaboratif antara lembaga hukum dan masyarakat desa. Penanganan keuangan publik yang cermat dan pemahaman hukum yang kuat diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ade Kuswara Kunang dan Adian Napitupulu - PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi
  Adian Napitupulu - POSPERA Jawa Barat