Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, memberikan pernyataan resmi terkait teror terhadap wartawan di Kabupaten Bekasi
Ketegasan terhadap Intimidasi: Wartawan Bukan Sasaran Teror, Tapi Penjaga Pilar Demokrasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Seorang wartawan lokal di Kabupaten Bekasi, M. Aldis alias Al, mengalami teror psikologis dan intimidasi verbal dari seorang pemuda berinisial H. Teror ini berlangsung melalui pesan WhatsApp dengan makian kasar, tuduhan tanpa dasar, hingga ajakan duel fisik satu lawan satu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, di kawasan Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. H secara langsung menuding Al sebagai penyebab persoalan hukum yang menimpa adiknya, padahal Al juga ikut diamankan dalam peristiwa yang sama.
“Saya bukan dalangnya, saya justru ikut diamankan. Tapi kenapa saya yang dituding dan dimaki? Bahkan ditantang berkelahi?” ujar Al kepada media, dengan nada kesal.
Meski telah berusaha meredakan konflik melalui jalur mediasi, Al mengaku justru menerima teror digital lanjutan, yang menurutnya berpotensi melanggar hukum dan mengganggu keamanan pribadi.
Ketua PWI Bekasi Raya Kecam Intimidasi terhadap Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, sekaligus Pemimpin Redaksi Fakta Hukum Indonesia (FHI), Ade Muksin, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan H. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencederai pribadi jurnalis, tetapi juga melecehkan integritas profesi pers sebagai pilar demokrasi.
“Jangan coba-coba sentuh wartawan kami dengan cara preman! Ini bukan hanya menyangkut keamanan individu, tapi juga kehormatan profesi dan martabat pers,” tegas Ade.
Ia menyebut bahwa perbuatan H sudah masuk dalam ranah pidana sebagaimana tertuang dalam:
- Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 (tentang pencemaran nama baik dan ancaman melalui media elektronik),
- Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),
- serta Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (perlindungan hukum terhadap jurnalis).
Desakan Proses Hukum: Jangan Biarkan Intimidasi Menjadi Tradisi
Dalam pernyataannya, Ade Muksin mendesak Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan secara cepat dan transparan. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja sesuai tugas jurnalistiknya.
“Jika hari ini seorang wartawan diteror, maka esok seluruh pers bisa jadi korban. Negara tidak boleh tunduk pada cara-cara bar-bar yang membungkam suara publik!” ujarnya lantang.
PWI & FHI Siap Kawal Kasus hingga Tuntas
Redaksi Fakta Hukum Indonesia (FHI) bersama PWI Bekasi Raya menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka akan membuka jalur pendampingan hukum, berkonsultasi dengan Dewan Pers, dan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar peristiwa ini menjadi preseden hukum penting bagi perlindungan jurnalis.
“Kami akan berdiri di garda terdepan. Siapa pun yang mengancam pers, sedang bermain api dengan demokrasi,” tutup Ade Muksin.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kerja jurnalistik bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari kerja konstitusional untuk menjamin hak publik atas informasi. Teror terhadap wartawan adalah teror terhadap demokrasi. Negara, masyarakat, dan seluruh institusi harus berdiri tegak menjaga marwah kebebasan pers.
(Red – Rd Ahmad Syarif )