Gambar Ilustrasi: Menunjukkan pembongkaran median jalan provinsi di Bekasi tanpa izin.
Pemerintah Desa ajukan permohonan pembukaan akses jalan demi percepatan ekonomi, namun pelaksanaan dinilai langgar UU LLAJ
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Median jalan provinsi di ruas Jalan KH. R. Ma’mun Nawawi, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi, diketahui telah dibongkar secara fisik tanpa papan informasi proyek dan tanpa izin dari Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Aktivitas ini memicu polemik karena selain diduga menyalahi aturan, karena Median Jalan Provinsi Dibongkar juga menimbulkan risiko keselamatan pengguna jalan.
Apa Dasar Tindakan Tersebut
Berdasarkan surat resmi Pemerintah Desa Sukadami Nomor Pel.01/49/SKDM/2024 tertanggal 3 September 2024, pembukaan akses putar balik kendaraan diusulkan atas dasar keluhan masyarakat. Warga dari wilayah Kampung Kebon Kopi RT 001/001, RT 002/001, serta Kampung Nagrak RT 003/002, mengaku kesulitan akibat jarak putar balik yang terlalu jauh dan kemacetan di jam sibuk.
Surat tersebut menyebut bahwa keberadaan akses balik terlalu jauh berdampak pada:
-
- Keterlambatan distribusi barang,
- Hambatan mobilitas karyawan swasta dan pedagang,
- Menurunnya efisiensi ekonomi masyarakat lokal.
Siapa yang Terlibat dan Bertanggung Jawab
Pihak Pemdes Sukadami mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada:
-
-
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat,
-
Camat Cikarang Selatan, dan
-
BPD Sukadami.
-
Namun demikian, tidak ditemukan bukti bahwa permohonan tersebut telah mendapatkan izin resmi atau rekomendasi teknis, sementara median jalan telah dibongkar di lapangan. Ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan dilakukan tanpa menunggu legalitas atau koordinasi antarpemerintah, sehingga melanggar aturan tata kelola infrastruktur.
Apa Saja Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Pembongkaran infrastruktur jalan tanpa persetujuan pemilik aset merupakan pelanggaran terhadap:
-
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 28 dan 274),
- PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi administratif dan pidana karena:
-
- Merusak prasarana jalan umum,
- Membahayakan keselamatan pengguna jalan,
- Mengganggu lalu lintas tanpa kajian dampak.
Apa Kata Masyarakat dan Aktivis?
Seorang pengguna jalan menyatakan:
“Pembongkaran median ini bukannya membantu, justru menambah potensi kecelakaan. Belum ada rambu, belum ada lampu, apalagi petugas dalam pengaturan, padahal itu jalur cepat.”
Sementara itu, Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, mengecam tindakan yang tidak melalui jalur hukum:
“Langkah teknis pembongkaran jalan publik harus berdasarkan hukum. Jika tidak, ini adalah preseden buruk bagi tata kelola infrastruktur publik. Aparat penegak hukum wajib turun tangan.”
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, melalui Kepala Dinas Perhubungan, telah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur pembongkaran median jalan provinsi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak dinas kepada redaksi.
Sementara itu, Camat Cikarang Selatan, yang turut tercantum dalam tembusan surat permohonan dari Pemerintah Desa Sukadami, juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Demikian pula dengan Helmi, S.E., Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, yang memiliki fungsi pengawasan di bidang infrastruktur dan perhubungan, belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari redaksi.
Hingga berita ini dipublikasikan, kedua pejabat tersebut belum menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan pembongkaran median jalan provinsi tanpa prosedur perizinan yang sah.
Apa yang Perlu Dilakukan Selanjutnya
Pakar tata ruang menyarankan bahwa sebelum pembangunan atau pembongkaran median jalan:
-
- Harus ada kajian teknis lalu lintas (ANDALALIN),
- Harus dipastikan izin resmi dari pemilik aset jalan (Pemprov Jabar),
- Harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan, termasuk pemasangan rambu pengaman.
Tanpa proses tersebut, Median Jalan Provinsi Dibongkar (tindakan pembongkaran) dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan membahayakan keselamatan publik.
Dibalik surat permohonan yang sah dari Pemdes Sukadami, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan teknis pembongkaran median jalan provinsi. Pemerintah daerah dan provinsi diharapkan segera melakukan:
-
- Klarifikasi terbuka kepada publik,
- Audit pelaksanaan di lapangan,
- Penegakan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran administratif atau pidana.
Keseimbangan antara aspirasi warga dan kepatuhan hukum harus tetap dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan infrastruktur.
(Red)
Redaksi mediarjn.com | Edisi Khusus Investigasi Transportasi & Infrastruktur